SUBSTANSI
HAK ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA
(oleh : Mas Jay)
(oleh : Mas Jay)
Pancasila
merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat
menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia.
Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat di kategori kan menjadi tiga, yaitu nilai
ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila
tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia. Salah satu karakteristik
hak asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak
yang dimiliki oleh setiap manusia di
dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh
karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”
Karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
Karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
1. Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau
perbedaan lainnya.
3. Tidak dapat dicabut, artinya hak
asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4. Tidak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak
ekonomi, sosial dan budaya.
A. Hak Asasi Manusia dalam Nilai
Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar atau nilai ideal
pancasila adalah nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah)
yang berada dalam pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan dengan hakikat
kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga
di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan
benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat dalam kelangsungan hidup
negara. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan
secara singkat sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjamin hak
kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan
agama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta
memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan
perlindungan hukum.
3. Persatuan Indonesia. Mengamanatkan
adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan
menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan. Dicerminkan dalam kehidupan
pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang
dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
Beberapa jenis hak asasi sesuai
dengan Pancasila antara lain sebagai berikut.
No.
|
Sila Pancasila
|
Jenis Hak Asasi yang Terkait
|
1.
|
Ketuhanan Yang Maha Esa
|
1. Hak asasi melakukan ibadah menurut
keyakinannya masing-masing.
2. Hak kemerdekaan beragama bagi
setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
3. Hak bebas dari pembedaan ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama.
|
2.
|
Kemanusian yang Adil dan Beradab
|
1. Hak pengakuan terhadap martabat
manusia (dignity of man)
2. Hak asasi manusia (human rights)
3. Hak kebebasan manusia (human
freedom).
4. Hak sama di depan hukum dan berhak
atas perlindungan hukum yang sama.
5. Hak adanya persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
1. Hak menikmati hak-hak asasinya
tanpa pembatasan dan belenggu.
2. Hak manusia bergaul satu sama
lainnya dalam semangat persaudaraan
3. Hak dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
|
4.
|
Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
|
1. Hak mengeluarkan pendapat .
2. Hak berkumpul dan mengadakan
rapat.
3. Hak ikut serta dalam pemerintahan.
4. Hak menduduki jabatan politik yang
dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola
pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan
pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
|
5.
|
Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
|
1. Hak setiap warga negara memiliki
kebebasan hak milik
2. Hak jaminan sosial
3. Hak mendapatkan pekerjaan dan
perlindungan kesehatan
|
2. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai-nilai
dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman
pelaksanaan kelima sila pancasila. Pada umumnya berbentuk ketentuan- ketentuan
konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah. Peraturan
perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya :
·
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
·
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut
terdapat Piagam HAM Indonesia.
·
Ketentuan
dalam undang-undang organik berikut : 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia. 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Covenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 5) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Covenan Internasional Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya.
·
Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
· Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah berikut : 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002
tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang Berat. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Berat
·
Ketentuan
dalam Keputusan Presiden (Kepres) : 1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun
1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan untuk ber organisasi. 3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001
tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri
Makasar.
Beberapa konstitusi yang
pernah berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS
1949, UUDS 1950 dan UUD NRI Tahun 1945 setelah diamandemen. Ke empat konstitusi
yang pernah berlaku di negara kita tersebut juga memuat pasal-pasal tentang
hak-hak asasi manusia seperti pada tabel di bawah ini.
No.
|
UUD 1945 (AMANDEMEN)
|
KONSTITUSI RIS
|
UUDS 1950
|
1.
|
Pasal 28 : kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 E(3) : setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
|
Pasal 19 : setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pasal 20 : hak penduduk
atas kebebasan berkumpul dan berapat secara damai diakui dan sekadar perlu
dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 19 : setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pasal 20 : hak penduduk
atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang.
|
2.
|
Pasal 28E : setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan. Memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah Negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Pasal
29(2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
|
Pasal 18 : setiap orang berhak
atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama; hak ini meliputi pula
kebebasan bertukar agama atau keyakinan, begitu pula kebebasan menganut
agamanya atau keyakinannya baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain,
baik di muka umum maupun dalam lingkungannya sendiri dengan jalan
mengajarkan,mengamalkan, beribadat,menaati perintah dan aturan-aturan agama,
serta dengan jalan mendidik anak-anak dalam iman dan keyakinan orang tua
mereka. Pasal 9 (1) : setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal
dalam perbatasan Negara. (2) : setiap orang berhak meninggalkan negeri dan
jika ia warga Negara atau penduduk kembali ke situ
|
Pasal 18 : setiap orang berhak
atas kebebasan agama, keinsyafan batin dan pikiran. Pasal 9 (1) : setiap
orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara. (2) :
setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga Negara atau
penduduk kembali ke situ.
|
3.
|
Pasal 28B (1) : Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
|
-
|
-
|
4.
|
Pasal 28B(2) : setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
|
-
|
-
|
5.
|
Pasal 28C : setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
|
-
|
-
|
6.
|
Pasal 28D(1) : setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.
|
Pasal 13(1) : setiap orang berhak
dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya
oleh hakim yang tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman
yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak. Pasal 7(2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 12
|
Pasal 13(1) : setiap orang berhak
dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya
oleh hakim yang tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman
yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak. Pasal 7(2), Pasal 12, Pasal
14, Pasal 15.
|
7.
|
Pasal 28D(2) : setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
|
Pasal 27(2) : setiap orang yang
melakukan pekerjaan dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan adil yang
menjamin kehidupannya bersama dengan keluarganya, sepadan dengan martabat
manusia. Pasal 28 : setiap orang berhak mendirikan serikat sekerja dan masuk
ke dalamnya untuk melindungi kepentingannya.
|
Pasal 28(1) : setiap warga negara,
sesuai dengan kecakapan nya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28(2) : setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak
pula atas syarat-syarat perburuhan yang adil. Pasal 29 : setiap orang berhak
mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalam nya untuk melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya.
|
8.
|
Pasal 28D(3) : setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
|
Pasal 22(1) : setiap warga negara
berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh
undang-undang. Pasal 22(2) : setiap warga negara dapat diangkat dalam
tiap-tiap jabatan pemerintah.
|
Pasal 23(1) : setiap warga negara
berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 23(2a) : setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan
pemerintah.
|
9.
|
Pasal 28D(4) : setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan.
|
-
|
-
|
10.
|
Pasal 28F : setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh,
memiliki,menyimpan,mengolah , dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
|
Pasal 17 : kemerdekaan dan rahasia
dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh diganggu gugat, selain daripada
atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut
peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal yang diterangkan dalam
peraturan itu.
|
Pasal 17 : kemerdekaan dan rahasia
dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh diganggu gugat, selain dari atas
perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut
peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal yang diterangkan dalam
peraturan itu.
|
11.
|
Pasal 28G(1) : setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.
|
-
|
-
|
12.
|
Pasal 28G(2) : setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
|
Pasal 11 : tiada seorang juga pun
akan disiksa atau pun diperlakukan atau di hukum secara ganas, tidak mengenal
perikemanusiaan atau menghina.
|
Pasal 11 : Tiada seorang jua pun
akan disiksa atau pun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal
perikemanusiaan atau menghina.
|
13.
|
Pasal 28H(1) : Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
|
Pasal 16(1) : Tempat kediaman
siapapun tidak boleh diganggu gugat.
|
Pasal 16(1) : Tempat kediaman
siapapun tidak boleh diganggu gugat.
|
14.
|
Pasal 28H(2) : setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
|
-
|
-
|
15.
|
Pasal 28H (3) : setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
|
Pasal 30 : kebebasan melakukan
pekerjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan
juga untuk pengajaran partikelir, dan mencari dan mempunyai harta
untuk maksud-maksud itu diakui.
|
Pasal 31 : kebebasan melakukan
pekerjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan
juga untuk pengajaran partikelir, dan mencari dan mempunyai harta
untuk maksud-maksud itu diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa
yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
|
16.
|
Pasal 28H(4) : setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun.
|
Pasal 25 : setiap orang berhak
mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Pasal
25(2) : seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena. Pasal 8
: sekalian orang yang berada di daerah negara sama berhak menuntut
perlindungan untuk diri dan harta bendanya.
|
Pasal 26(1) : setiap orang berhak
mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Pasal
26(2) : Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena. Pasal 8 :
sekalian orang yang berada di daerah negara sama berhak menuntut perlindungan
untuk diri dan harta bendanya.
|
17.
|
Pasal 28I(1) : hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
|
Pasal 7 (1): Setiap orang diakui
sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang. Pasal 10 : Tiada seorangpun
boleh diperbudak, diperulur, atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak,
dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun tujuannya kepada itu ,
dilarang.
|
Pasal 7 (1): Setiap orang diakui
sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang. Pasal 10 : Tiada seorangpun
boleh diperbudak, diperulur, atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak,
dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun tujuannya kepada itu ,
dilarang.
|
18.
|
Pasal 28I(2) : Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
|
-
|
-
|
19.
|
Pasal 28I(3) : Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban.
|
-
|
-
|
20.
|
Pasal 31 (1) : Setiap Warga Negara
berhak mendapatkan pendidikan.
|
Pasal 29 (1) : Mengajar adalah
bebas, dengan tidak mengurangi, pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap
itu menurut peraturan-peraturan undang-undang. Pasal 29(2) : Memilih
pengajaran yang akan diikuti adalah bebas.
|
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
Negara berhak mendapat pengajaran. (2): Memilih pengajaran yang akan diikuti
adalah bebas. (3) : Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan
penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
|
21.
|
Pasal 30(1) : tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
|
Pasal 23: setiap warga Negara
berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan
kebangsaan.
|
Pasal 24 : setiap warga Negara
berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan
Negara.
|
Dari uraian pasal-pasal dalam tabel di atas telah jelas disebutkan pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam 3 konstitusi yang saat ini berlaku dan pernah berlaku di Indonesia. Dalam pasal-pasal di atas jelas telah diatur mengenai hak pribadi, hak sosial budaya, hak asasi peradilan, hak asasi ekonomi, hak asasi sipil dan politik, hak asasi hukum.
No.
|
Kategori HAM
|
Pasal UUD 1945 (Amandemen)
|
Pasal KONSTITUSI
RIS |
Pasal UUDS 1950
|
1.
|
Hak asasi Pribadi
|
Pasal 28 E, Pasal 29
|
Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, pasal 8 |
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20,
Pasal 21, pasal 8
|
2.
|
Hak asasi Sosial Budaya
|
Pasal 28H ayat (3), Pasal 28H
ayat (1), Pasal 31 (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (3)
|
Pasal 29, pasal 30, pasal 16
|
Pasal 16,pasal 30,pasal 31
|
3.
|
Hak asasi peradilan
|
pasal 28D
|
Pasal 7(4), pasal 13
|
Pasal 7(4), pasal 13
|
4.
|
Hak asasi Ekonomi
|
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(2)
|
Pasal 25
|
Pasal 26
|
5.
|
Hak Asasi sipil dan politik
|
Pasal 30 (1)
|
Pasal 23, Pasal 22
|
Pasal 24, Pasal 23
|
6.
|
Hak Asasi Hukum
|
Pasal 28 I(1),(2)
|
Pasal 14, pasal 15,pasal 7(1,2,3)
|
Pasal 7(1),(2),(3); pasal 14,
pasal 15
|
Selain dijamin dalam konstitusi, hak asasi manusia juga
dijamin di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Jaminan HAM dalam UUNo. 39 Tahun 1999, secara
garis besar meliputi :
·
Pasal
9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan
lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
·
Pasal
10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan
melalui perkawinan yang sah.
·
Pasal
11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar,
meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
·
Pasal
17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak
persamaan di depan hukum.
·
Pasal
20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan
politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan
bebas bergerak dan bertempat tinggal.
·
Pasal
28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan
terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan
dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
·
Pasal
36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan
yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
·
Pasal
43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih
dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan
pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
·
Pasal
45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan
wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/
perkawinan.
·
Pasal
52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang
tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya,
berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari
eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan s*ksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan
narkotika.
Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat
(2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang
menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak
asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk
menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan nya”. Oleh karenanya seluruh
warga negara tidak terkecuali pemerintah wajib menghormati hak asasi orang
lain, dengan menjunjung hukum, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara
terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
Hak Negara:
Hak Negara:
1. Hak untuk ditaati hukum dan
pemerintahan. (pasal 27 ayat(1))
2. Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
3. Hak untuk dipertahankan (pasal 30
ayat (1))
4. Hak untuk menguasai bumi, air dan
kekayaan alam untuk kepentingan rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3))
Kewajiban Negara:
1. Menjamin persamaan kedudukan warga
negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
2. Menjamin kehidupan dan pekerjaan
yang layak (pasal 27 ayat (2))
3. Menjamin kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
4. Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan
hidup (pasal 28A)
5. Menjamin hak mengembangkan diri dan
pendidikan (pasal 28C ayat (1))
6. Menjamin sistem hukum yang adil
(pasal 28D ayat (1))
7. Menjamin hak asasi warga negara
(pasal 28I ayat (4))
8. Menjamin kemerdekaan untuk memeluk
agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
9. Menjamin pembiayaan pendidikan dasar
(pasal 31 ayat (2))
10. Menjamin pemberian jaminan sosial
(pasal 34)
3.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi
nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai
praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan
dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal
tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukkan warga negara antara lain sebagai berikut.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukkan warga negara antara lain sebagai berikut.
No.
|
Sila Pancasila
|
Sikap yang Ditunjukkan
|
1.
|
Ketuhanan Yang Maha Esa
|
1. Hormat-menghormati dan bekerja
sama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
2. Saling menghormati kebebasan
beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
3. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan kepada orang lain
|
2.
|
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
|
1. Mengakui persamaan derajat, hak
dan kewajiban antara sesama manusia
2. Saling mencintai sesama manusia
3. Tenggang rasa kepada orang lain
4. Tidak semena-mena kepada orang
lain
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
6. Berani membela kebenaran dan
keadilan
7. Hormat-menghormati dan bekerja
sama dengan bangsa lain
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
1. Menempatkan persatuan, kesatuan,
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
atau golongan
2. Rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara
3. Cinta tanah air dan bangsa
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia
dan ber-Tanah Air Indonesia
5. Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
|
4.
|
Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
|
1. Mengutamakan kepentingan negara
dan masyarakat
2. Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4. Menerima dan melaksanakan setiap
keputusan musyawarah
5. Mempertanggungjawabkan setiap
keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
5.
|
Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
|
1. Menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban
2. Menghormati hak-hak orang lain
3. Suka memberi pertolongan kepada
orang lain
4. Menjauhi sikap pemerasan kepada
orang lain
5. Menjauhi sifat boros dan gaya
hidup mewah
6. Rela bekerja keras Menghargai
hasil karya orang lain
|
Di tengah-tengah keinginan yang kuat
dari setiap orang akan pemenuhan kewajibannya tidak jarang selalu di
paksakan, tanpa menghargai semua hak-hak orang yang ada di sekitarnya. Padahal
hak-hak asasi manusia merupakan hak kodrati. Hak yang dimiliki setiap orang dan
tidak dapat dicabut. Semua negara dan umat manusia seharusnya dapat menerima
konsep-konsep HAM, karena rumusannya telah disempurnakan dengan mengadopsi
berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar