Oleh
: Mas Jay
Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/ data tentang capaian
pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek
keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan
untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui
penugasan dan evaluasi hasil belajar.
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian
pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang
dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan
ujian sekolah/madrasah.
Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun.
Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah
kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan
yang mengacu pada standar
kompetensi kelulusan,
dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri No. 23 tahun 2016
ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan
Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006
dan Kurikulum 2013.
Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan
mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki
tujuan untuk:
- mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
- menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
- menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan
- memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar peserta
didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
- sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
- objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
- adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
- terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
- terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
- menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
- sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
- beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
- akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Lingkup
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan
aspek keterampilan. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan
dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.
Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik menggunakan berbagai instrumen penilaian berupa tes, pengamatan,
penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan
karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Instrumen penilaian
yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian
Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik.
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik meliputi:
- perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
- penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
- hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
- penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
- penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
- hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
- peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar
oleh Satuan Pendidikan meliputi:
- menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
- KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
- penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
- Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
- hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
- hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
- laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
- kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Hasil belajar yang diperoleh dari
penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta
didik. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari
paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan
belum tuntas dan/atau sikap belum baik. Dengan berlakunya
Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2016 ini semua ketentuan
tentang penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik dan Satuan
Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri No.
23 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun
2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar