Oleh
: Mas Jay
Sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga
macam undang-undang dasar dalam bererpa periode, yaitu ; UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUDS tahun 1950
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (masa kemerdekaan)
Saat
Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang
baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Baru sehari kemudian pada tanggal
18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) disahkan
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Undang-undang Dasar Republik
Indonesia
a. Penyusunan Undang-undang Dasar 1945.
Pada tanggal
28 mei 1945, pemerintah balatentara Jepang melantik Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pembentukan Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini adalah sehubungan dengan janji dari
pemerintah Jepang yang diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang Koiso di depan
Dewan Perwakilan Rakyat Jepang, yang akan memberikan Kemerdekaan kepeda Indonesia
di kemudian hari. Janji
tersebut maksudnya agar bangsa Indonesia membantu balatentara jepang terus
terpukul mundur dimana oleh tentara sekutu. Badan Penyelidik Usaha-Usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia ini beranggota 62 orang dengan Dr. K.R.T.
Radjiman sebagai ketua dan R.P. Saroso Sebagai Wakil Ketua. Sidang Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia ini dapat dibagi dalam dua masa
yaitu masa sidang pertama dari tanggal 29 mei 1945 sampai 1 juni 1945 dan masa
siding kedua dari tanggal 10 juli 1945 ampai 17 juli 1945.
Walaupun
maksud pendirinan badan ini hanya untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan janji pemerintah balatentara jepang, namun
apa yang dihasilkan kemudian oleh badan ini jauh dari sekedar mengadakan
penyeledikan, karena badan itu melakukan tugasnya sampai kepada penyusunan
suatu Rancangan Undang-undang Dasar. Karena itu pada masa sidang pertama badan
itu telah membicarakan tentang philosofische grondslag, dasar falsafah dari
Indonesia merdeka, dan dalam rangka itu pada tanggal 29 Mei 1945 dan 1 Juni
1945 Mr. Moh. Yamin dan Ir. Soekarno telah mengucapkan pidatonya. Kedua pidato
tersebut memuat dasar-dasar bagi Indonesia merdeka. Baru kemu-dian pada masa sidang kedua, pembicaraan tentang Rancangan Undang-undang
Dasar benar-benar dilaksanakan dan dibentuklah suatu panitia yang diberi nama
Panitia Hukum Dasar dengan anggota terdiri dari 19
orang termasuk ketuanya Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia
kecil yang terdiri dari Prof. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, R. Soekardjo, Mr.
A. Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, H.A Salim dan Dr. Sukiman, sedangkan
ketuanya diangkat Prof. Mr. Dr. Soepomo. Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia
Kecil telah menyelesaikan tugasnya, dan memberikan Laporan kepada Penitia Hukum
Dasar. Setelah beberapa kali sidang, badan penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia menyetujui hasil panitia tersebut sebagai rancangan
undang-undang dasar pada tanggal 16 Juli 1945.
b. Lahirnya Undang-undang Dasar 1945.
Dengan
selesainya tugas Badan Penyeleidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
maka oleh pemerintah Balatentara Jepeng dibentuklah Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tugas panitia ini mempersiapkan segala sesuatunya
sehubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini terdiri dari 21 orang
anggota termasuk seorang ketua dan wakil ketua masing-masing Ir. Soekarno dan
Drs. Mohamad Hatta. Menurut rencananya Panitia ini akan memulai bekerja pada tanggal
9 agustus 1945, dan diharapkan pada tanggal 24 agustus 1945 hasil kerja panitia
ini dapat disahkan oleh pemerintah Jepang. Rencana tersebut ternyata tidak
dapat berjalan, karena sebelum panitia tersebut menjalankan tugasnya, pada
tanggal 6 agustus 1945 sekutu menjatuhkan bom atom di Hirosima, dan pada
tanggal 9 agustus di Nagasaki. Akibatnya Jepang menyerah kepada sekutu. Akhirnya para tokoh pejuang kemerdekaan mengambil langkah
sendiri untuk untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia (Proklamasi Kemerdekaan,
yang dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945. Teks prokalamasi itu di
tandatangani oleh Ir Sukarno atas nama bangsa Indonesia
Pada
pelaksanaanya sebelum menggelar sidang PPKI pertama Ir.Soekarno menambahkan 9
anggota PPKI baru yang sebagian terdiri dari golongan muda, yaitu Sukarni,
Chairul Saleh, dan Wikana. Namun ketiga golongan muda tersebut kurang berkenan,
mereka masih meng-anggap bahwa PPKI merupakan badan yang di bentuk oleh
Jepang. Sehingga, Ir.Soekarno hanya mengumumkan 6 orang sebagai anggota
baru PPKI yaitu Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimejo,
Wiranata Kusumah, Sayuti Melik, Mr. Iwa Kusuma Sumantri, dan Mr. Ahmad
Subarjo
Hasil Sidang Pertama PPKI 18 Agustus
1945
1.
Pengesahan UUD 1945; Sidang PPKI
pertama dilaksanakan di sebuah Gedung Cuo Sangi In di Jalan Pejambon. Pada
rapat ini Soekarno-Hatta meminta sejumlah tokoh untuk merevisi ulang kembali
piagam Jakarta, khusunya pada kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” . Hal tersebut memicu rasa keberatan
bagi pemeluk agama lain ( selain agama Islam). Akhirnya setelah melakukan
perundingan yang dilakukan kurang lebih selama 15 menit yang dipimpin oleh Bung
Hatta semua tokoh mencapai kesepakatan untuk merubahnyamenjadi “ Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
2.
Penetapan Ir.Soekarno sebagai
Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden; Penetapan Soekarno-Hatta
sebagai presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Otto Iskandardinata secara aklamasi.
3.
Pembentukan Komite Nasional; Pembentukan
Komite Nasional ditujukan untuk membantu tugas presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat belum terbentuk.
Sidang
Kedua PPKI Tanggal 19 Agustus 1945
Setelah sebelumnya PPKI melakukan sidang pertamanya pada
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
melakukan sidang keduanya pada tanggal 19 Agustus 1945. Pada sidang kedua ini terdapat 3 hal
yang dibahas serta dihasilkan pada akhir persidangan. Untuk lebih jelasnya simak yang dibawah ini.
melakukan sidang keduanya pada tanggal 19 Agustus 1945. Pada sidang kedua ini terdapat 3 hal
yang dibahas serta dihasilkan pada akhir persidangan. Untuk lebih jelasnya simak yang dibawah ini.
Hasil Sidang PPKI Kedua Tanggal 19
Agustus 1945
1. Dibaginya wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi meliputi
wilayah Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku,
Sulawesi, dan Kalimantan. Setiap provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur yang
segaligus telah ditetapkan juga pada sidang kedua ini.
Berikut di bawah ini rincian setiap wilayah provinsi dan gubernur yang ditetapkan sebagai pemimpinnya.
1. Sumatra dengan Teuku Mohammad Hassan sebagai gubernurnya.
2. Jawa Barat dengan Sutarjo Kartohadikusumo sebagai gubernurnya.
3. Jawa Tengah dengan R. Panji Suroso sebagai gubernurnya.
4. Jawa Timur dengan R.A Suryo sebagai gubernurnya .
5. Sunda Kecil dengan Mr. I Gusti Ketut Puja Suroso sebagai gubernurnya.
6. Maluku dengan Mr. J. Latuharhary sebagai gubernurnya.
7. Sulawesi dengan Dr.G.S.S.J. Ratulangi sebagai gubernurnya.
8. Kalimantan dengan Ir. Pangeran Mohammad Nor sebagai gubernurnya.
Berikut di bawah ini rincian setiap wilayah provinsi dan gubernur yang ditetapkan sebagai pemimpinnya.
1. Sumatra dengan Teuku Mohammad Hassan sebagai gubernurnya.
2. Jawa Barat dengan Sutarjo Kartohadikusumo sebagai gubernurnya.
3. Jawa Tengah dengan R. Panji Suroso sebagai gubernurnya.
4. Jawa Timur dengan R.A Suryo sebagai gubernurnya .
5. Sunda Kecil dengan Mr. I Gusti Ketut Puja Suroso sebagai gubernurnya.
6. Maluku dengan Mr. J. Latuharhary sebagai gubernurnya.
7. Sulawesi dengan Dr.G.S.S.J. Ratulangi sebagai gubernurnya.
8. Kalimantan dengan Ir. Pangeran Mohammad Nor sebagai gubernurnya.
2. Pembentukan Komite Nasional (daerah).
3. Menetapkan 12 Kementrian Kabinet Dalam Lingkungan
Pemerintahan.
Pada sidang PPKI yang Kedua ini juga
telah disepakati pembentukan 12 kementrian sebagai berikut.
1)
Departemen dalam negeri : RRA
Wiranata Kusumah
2)
Departemen luar negeri : Mr.
Achmad Soebardjo
3)
Departemen kehakiman : Prof.
Dr. Mr Soepomo
4)
Departemen pengajaran : Ki Hajar
Dewantoro
5)
Departemen pekerjaan umum :
Abukusno Cokrosuyoso
6)
Departemen perhubungan :
Abikusno Comrisuyoso
7)
Departemen keuangan : AA
maramis
8)
Departemen Kemakmuran : Ir.
Surachman
9)
Departemen kesehatan : dr.
Buntaran Martoatmojo
10) Departemen sosial : Mr. Iwa Kusuma Sumantri
11) Departemen keamanan rakyat : Supriyadi
12) Departemen Penerangan : Mr. Amir syamsudin
Setelah menentukan pembentukan ke-12
kementrian rapat dilanjutkan dengan kembali membahas masalah kebangsaan.
Sebagai Berikut.
1. Panitia kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata memasukan
urusan kepolisian kedalam Departemen Dalam Negeri.
2. Presiden Ir.Soekarno menunjuk Otto Iskandardinata, Abdul
Kadir, dan Kasman Singodimejo untuk mempersiapkan pembentukan tentara
kebangsaan dan kepolisian negara.
Ketika presiden dan wakil presiden akan
pulang seusai rapat selesai pukul 14.55 WIB para pemuda meminta keduanya untuk
menghadiri rapat yang diadakan golongan muda yang akan dilaksanakan di Jalan
Prapatan No. 10 . Permintaan tersebut lantas disetujui oleh presiden dan wakil
presiden bersama-sama Ki Hajar Dewantara dan Mr. Kasman. Dalam pertemuan
tersebut golongan pemuda meminta agar secepatnya presiden dan wakil presiden
melakukan perebutan kekuasan dari Jepang yang dilakukan secara serentak.
Presiden menangggapi hal tersebut dan mengatakan apa yang golongan muda
kehendaki tidak bisa dilakukan dengan cara yang tergesa-gesa. Selanjutnya Adam
Malik membacakan pernyataan tentang lahirnya Tentara Republik Indonesia
yang berasal dari bekas tentara Peta dan Heiho, ususlan tersebut
disetujui oleh presiden namun untuk pelaksanaannya belum dapat dilakukan saat
itu, hal tersebut pula yang menutup rapat ini.
Pada malam harinya presiden, wakil presiden serta para pemimpin lainnya mengadakan rapat di Jalan Gambir Selatan (sekarang Merdeka Selatan) No.10 untuk membahas tokoh-tokoh yang akan dicalonkan sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Sidang Ketiga PPKI Tanggal 22 Agustus 1945
Pada malam harinya presiden, wakil presiden serta para pemimpin lainnya mengadakan rapat di Jalan Gambir Selatan (sekarang Merdeka Selatan) No.10 untuk membahas tokoh-tokoh yang akan dicalonkan sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Sidang Ketiga PPKI Tanggal 22 Agustus 1945
PPKI kembali mengadakan rapat
ketiganya pada tanggal 22 Agustus 1945 dengan hasil sebagai berikut.
Hasil Sidang PPKI Ketiga Tanggal 22
Agustus 1945
Pada sidang yang ketiga ini PPKI memiliki agenda utama yaitu membicarakan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Partai Nasional Indonesia (PNI).
Pada sidang yang ketiga ini PPKI memiliki agenda utama yaitu membicarakan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Partai Nasional Indonesia (PNI).
1) Pembentukan Komite Nasional; Pada tanggal 29 Agustus 1945
137 orang anggota KNIP secara resmi dilantik di Gedung Kesenian Pasar Baru,
Jakarta. KNIP terdiri dari golongan muda dan masyarakat dari berbagai
daerah serta anggota PPKI sebagai intinya. Dalam sidang pertama KNIP berhasil
menunjuk Kasman singodimejo sebagai ketua dan M. Sutarjo sebagai wakil ketua
pertama, Latuharhary sebagai wakil ketua kedua, dan Adam malik sebagai wakil
ketua ketiga.
2) Pembentukan PNI; PNI diketuai oleh Ir.Soekarno. Pembentukan
PNI pada awalnya ditujukan sebagai satu-satunya partai diIndonesia dengan
tujuan yang seperti disebutkan dalam risalah sidang PPKU yaitu mewujudkan
negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan
kedaulatan rakyat. Namun dalam perkembangannya muncul maklumat pada tanggal 31
Agustus 1945 yang berisikan penundaan segala kegiatan yang dilakukan PNI yang
akhirnya dilimpahkan kepada KNIP. Sejak saat itu gagasan yang hanya ada satu
partai di Indonesia tidak pernah lagi dimunculkan.
3) Pembentukan BKR ( Badan Keamanan Rakyat); PPKI memutuskan
beberapa hal sehubungan dengan dibentuknya BKR sebagai berikut.
a)
Pembubaran Peta di wilayah Jawa dan
Bali serta Laskar Rakyat yang berada di Sumatra.
b)
Pemberhentian anggota heiho.
c)
Pembentukan tentara kebangsaan
Indonesia harus dilakukan segera demi kedaulatan negara Republik Indonesia.
d)
Penolakan rencana pembelaan yang
direncanakan BPUPKI yang dinilai dapat memicu politik peperangan karena
Indonesia sendiri menjalankan politik perdamaian.
Seperti yang
telah dijelaskan bahwa Undang-undang Dasar 1945 disusun oleh Badan Penye-lidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia yang kemudian dilanjutkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Jelas bahwa kedua badan tersebut bukan
konstituante atau badan yang dapat disamakan dengan itu seperti Majelis
Permusyawaratan Rakyat hasil pemelihan umum. Karena itu timbul pertanyaan
apakah Undang-undang Dasar 1945
tersebut
sah? Prof. Ismail Sunny dalam bukunya “pergeseran kekuasaan Eksekutif”
menyebutkan bahwa kesahan undang-undang Dasar 1945 harus dipertimbangakan
dengan menunjuk kepada berhasilnya revolusi Indonesia. Jadi karena revolusi
Indonesia berhasil maka apa yang dihasilkan oleh revolusi itu “Undang-undang
Dasar 1945” adalah sah. Konstitusi baru dalam suatu cara
yang efektif, maka menurut Hukum Internasional Pemerintah dan Konstitusi ini
adalah pemerintah yang sah dan konstitusi yang berlaku bagi Negara itu. Dilihat
dari sudut bahwa apa yang dihasilkan oleh revolusi Indonesia adalah merobah
ketentuan hokum yang berlaku pada waktu itu, maka ada baiknya kalau di bawah
ini diuraikan pule pendapat dari Jellinek tentang perubahan Undang-undang
Dasar. Jellinek membedakan perubahan Undang-undang Dasar dalam dua hal, yaitu Verfassungsanderung dan verfassung
swandlung. Verfassungsanderung adalah perubahan Undang-undang Dasar yang dilakukan dengan sengaja sesuai dengan apa yang ditentukan dalam undang-undang
dasar yang bersangkutan. Verfassungswandlung adalah perubahan Undang-undang
Dasar dengan cara yang tidak disebutkan oleh Undang-undang Dasar terse-but, tetapi melalui cara-cara istimewa, seperti revolusi, coup d’etat,
convention, dan sebagai-nya. Perubahan ketatanegaraan yang
terjadi dengan meletusnya revolusi Indonesia, sewaktu kekuasaan Jepang telah
runtuh dan kekuasaan belanda belum pulih kembali, maka yang terja-di pada waktu itu adalah kekosongan hukum, dan
perubahan tersebut tidak ditetapkan dalam ketentuan yang ada, sehingga dengan demikian
perubahan itu termasuk
Verfassungswan-dlung. Bila dihubungkan dengan pembentukan hukum republik Indonesia yang dimulai dengan Undang-undang Dasar 1945
adalah pembentukan secara luar biasa atau abnormale rechtsvorming yang
membedakannya dan pembentukan secara biasa (normalerechtsvorming).
Undang-undang Dasar 1945 bersifat
sementara.
Berlainan
dengan Undang-undang Dasar 1949 yang tegas dinyatakan dalam pasal 186 bahwa
sifatnya sementara, maka Undang-undang Dasar 1945 tidak ada keterangan tentang
hal tersebut. Namun kalau dibaca Undang-undang Dasar 1945 dimana dalam pasal
III ayat (2) aturan tambahan disebutkan, akan dibentuk Majelis Permusyawaratn
Rakyat dan menurut pasal 3 Undang-undang Dasar 1945 salah satu tugas Majleis
Permusyawaratan Rakyat adalah menetapkan Undang-undang Dasar, maka ini berarti
bahwa selama Majelis Permusyawaratan Rakyat belum menetapkan Undang-undang
Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar yang tetap, tidak bisa lain sifatnya adalah
sementara. Benar apa yang dikatakan oleh Joeniarto, bahwa dengan melihat pasal
3 Undang-undang Dasar 1945 di atas, maka ada kemungkinan tiga kejadian yang
akan terjadi, bahwa kemungkinan Majelis Permusyawaratan Rakyat akan menetapkan
Undang-undang Dasar 1945 seperti apa adanya sebagai Undang-undang Dasar yang
tetap, atau menetapkannya dengan merobah atau menambah di sana-sini, atau
menetap-kan Undang-undang Dasar yang baru
sama sekali. Tetapi yang jelas bahwa selama Majelis Permusyawaratan Rakyat
hasil pemelihan umum belum menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai
Undang-undang Dasar yang tetap, maka sifatnya masih tetap sementara.
Dinamika pemerintahan Indonesia
dari tanggal 17 Agustus 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan
dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X
pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan
legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945
dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap
lebih demokratis.
Bentuk
negara; NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia) jadi bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik, seperti yang di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD’45.
Bentuk pemerintahan; NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jadi bentuk negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, seperti yang di
jelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD’45.
Sistem
pemerintahan; untuk pertama kali sistem pemerintahan Indonesia menggunakan sistem
pemerintahan Presidensiil, hal ini sesuai dengan amanat pasal 17 UUD 1945. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 12 menteri memimpin
departemen dan 4 menteri negara, dibawah pimpinan Presiden Sukarno, para mentri
bertanggung jawab kepada Presiden. Namun pada tanggal keluarlsh maklumat
Pemerintah 14 November 1945 kabinet berubah menjadi kabinet parlementer dengan
Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri di Indonesia. Perubahan kabinet ini
dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara – negara barat
yang menganut paham demokrasi dan kabinet parlementer. Hal ini adalah merupakan
penyimpangan pertama kali yang dilakukan Indonesia terhap konstitusinya.
UUS 1945 pada periode pertama ini,
kita dapat jumpai adanya lima lembaga negara seperti Presiden (eksekutif), DPR
(Legislatif), DPA (konsulatif), BPK (eksaminatif) dan MA (yudikatif) dan satu
lembaga tertinggi negara yaitu MPR (lembaga pelaksana kedaulatan rakyat).
Namun, pembagian kekuasaan pada masa kurun waktu 18 Agustus 1945 – 27 Desember
1949 belumlah berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum
terbentuknya lembaga-lembaga negara seperti yang dimaksudkan dalam UUD 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950 (masa UUDS 1950);
Perjalanan
Negara baru republik Indonesia, ternyata tidak luput dari rongrongan pihak
belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Ternyata
mengembalikan Hindia Belanda seperti sebelumnya Jepang datang ke Indonesia
adalah tidak mudah. Dan akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan
Negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia timur, Negara
pasundan, Negara jawa timur dan sebagainya. Taktik belanda dengan adanya
Negara-negara itu akan meruntuhkan kekuasaan republik Indonesia. Sejalan dengan
usaha belanda tersebut maka terjadilah Agresi I pada tahun 1947 dan agresi II
1948. akibat dari hal ini kemudian dan pengaruh dari perserikatan
Bangsa-Bangsa, maka di Den Haag diadakan konperensi meja bundar dari tanggal 23
agustus 1949 sampai 2 november 1949. konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil
dari republik Indonesia, BFO (Bijjen Komst Voor Federal Overleg) dan Nederland
serta sebuah komisi perserikatan bangsa-bangsa untuk Indonesia. Dalam
konferensi itu dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu :
1)
mendirikan Negara republik Indonesia serikat,
2)
penyerahan kedaulatan kepada republik Indonesia
serikat,
3)
didirikan Uni antara republik Indonesia serikat dan
kerajaan belanda.
Sedangkan
persetujuan penyerahan kedaulatan terdiri dari tiga (3) persetujuan, yaitu :
1)
Piagam penyerahan kedaulatan;
2)
Stauts Uni;
3)
Persetujuan perpindahan.
Rencana
Undang-undang Dasar untuk Negara republik Indonesia Serikat dibuat oleh
delegasi republic Indonesia dan delegasi BFO pada konferensi Meja Bundar
tersebut. Rencana tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan mulai berlaku
pada tanggal 27 desember 1949 yang sebelumnya pada tanggal 14 desember 1949
telah disetujui oleh komite nasional pusat sebagai badan perwakilan rakyat di
republik Indonesia. Dengan berdirinya Negara Republik
Indonesia serikat, maka republik Indonesia
hanyalah merupakan salah satu negara begian
dalam Negara Republik Indonesia serikat, dan
wilayahnya sesuai dengan pasal 2 Undang-undang dasar republik Indonesia serikat
(UUD RIS) adalah daerah yang disebut dalam persetujuan renville. Undang-undang
Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia maka mulai tanggal 27
desember 1949, hanya berlaku dalam wilayah Negara bagian republik
Indonesia. Atas dasar pertimbangan bahwa sebetulnya badan yang membentuk
undang-undang dasar republik Indonesia serikat kurang representative, maka
dalam pasal 186 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat disebutkan bahwa
Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dan dari bunyi pasal ini jelaslah bahwa
UUD RIS bersifat sementara.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (masa orde
lama);
Periode
federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan
sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 agustus 1945
menghendaki sifat kesatuan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Negara RIS tidak
bertahan lama karena terjadi
penggabungan dengan Republik Indonesia, sehingga akhirnya
tinggal tiga Negara bagian yaitu Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur,
Negara Sumatera Timur. Hal ini jelas mengakibatkan wibawa dari pemerintah
Republik Indonesia Serikat menjadi
berkurang.akhirnya dicapailah kata sepakat antara RIS yang mewakili Negara
Indonesia Timur dan negar Sumatera, dan Republik Indonesia untuk mendirikan
kembali Negara kesatuan Republik Indonesia. Persetujuan tersebut dituangkan
dalam suatu persetujuan 19 Mei 1950 dimana dicapai kata sepakat akan mendirikan
kembali negara kesatuan sebagai kelanjutan
dari negara kesatuan yang diprokla-masikan pada tangal 17 Agustus 1945.
bagi Negara kesatuan yang akan didirikan itu jelas perlu adanya suatu Undang-undang
Dasar yang baru. Dan untuk itu dibentuklah suatu
panitia bersama yang menyusun suatu rancangan
Undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh perwakilan
rakyat serta senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 Agustus 1950, dan berlakulah UUD baru itu pada tanggal 17 agustus 1950.
Jalan yang ditempuh untuk memperlakukan UUD 1950 ini dengan mempergunakan pasal
127 a dan pasal 191 ayat (2) UUDS RIS, yaitu pasal-pasal tentang perobahan UUD,
maka dengan UU Federasi no.7 tahun 1950 Lembaran Negara RIS 1950 no.56,
resmilah UUD 1950 berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka formil UUD 1950 adalah merupakan perubahan dari UUD 1949, namun pada hakekatnya adalah penggantian UUD, dari
UUD 1949 diganti dengan UUD 1950, jadi bukan hanya sekedar perubahan saja. Sama halnya dengan UUD 1949, juga UUD 1950 bersifat
sementara, hal ini jelas disebutkan dalam pasal 134, dimana diharuskan
konstituante bersama-sama dengan pemerintah menyusun UUD RI yang akan
menggantikan UUD yang berlaku saat itu (UUD 1950). Hal ini disebabkan karena
badan yang menyusun UUD 1950 merasa dirinya kurang representative, sama halnya
dengan badan yang menyusun UUD 1949. Berbeda dengan UUD 1949, yang tidak sempat
mewujudkan konstituante, maka dibawah UUD 1950 sebagai realisasi dari pasal 134
tersebut telah dilaksanakan pemilihan umum pada bulan desember 1955 untuk
memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini dilakukan berdasarkan UU No.7
1953. dan sebagai hasilnya pada tanggal 10 november 1956 di bandung
diresmikanlah konstituante. Sementara konstituante yang telah bersidang selama
kurang lebih dua setengah tahun belum dapat menyelesaikan tugasnyamaka situasi
di tanah air sedemikian rupa sehingga dikhawatirkan akan timbul perpecahan. Dan
kegagalan konstituante untuk memecahkan maslah pokok dalam menyusun UUD baru,
disebabkan karena tidak pernah tercapai Quorum 2/3 seperti yang diharuskan.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka pada tanggal 22 april 1959 atas nama
pemerintah, presiden memberikan amanat di depan sidang pleno konstituante yang
berisi anjurang agar konstituante menetapkan saja UUD 1945 sebagai UUD yang
tetap bagi Republik Indonesia. Ternyata setelah diadakan beberapa kali sidang
dan diadakan pemungutan suara, quorum yang diharuskan oleh pasal 137 ayat (2)
UUD 1950 tidak tercapai. Hal ini telah dilaksanakan dengan tiga kali pemungutan
suara. Keadaan tersebut dan situasi tanah air pada waktu itu jelas tidak
menguntungkan bagi perkembangan ketatanegara-an, maka
pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengucapkan dekritnya. Sehingga saat berlaku-nya UUD S 1950 bentuk negara kita
adalah Kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik, serta sistem
pemerintahannya parlementer.
4. Periode 5 Juli 1959 – 1965
Dengan
dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. dasar hukum dari
dekrit ini ialah staatsnoodrecht. Hal ini sama dengan pendapat Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde baru seperti yang dapat dibaca dalam ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966. Demokrasi terpimpin
adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran
berpusat pada pemimpin negara, yaitu Presiden Soekarno. Sistem Pemerintahan
Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam
pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Pada masa demokrasi
terpimpin ini terjadi berbagai penyimpangan yang menimbulkan beberapa peristiwa
besar di Indonesia. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa Demokrasi terpimpin
yaitu:
1) Pancasila diidentikkan dengan NASAKOM (Nasionalis, Agama,
dan Komunis)
2) Produk hukum yang setingkat dengan undang-undang (UU)
ditetapkan dalam bentuk penetapan presiden (penpres) daripada persetujuan
3) MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup
4) Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955
5) Presiden menyatakan perang dengan Malasya
6) Presiden menyatakan Indonesia keluar dari PBB
7) Hak Budget tidak jalan
Pada
masa ini terjadi persaingan antara Angkatan Darat, Presiden, dan PKI. Persaingan
ini mencapai klimaks dengan terjadinya perisiwa Gerakan 30 September 1965 yang
dilakukan oleh PKI. Adapun dampak dari peristiwa G 30 S adalah :
a) Demostrasi
menentang PKI
b) Mayjen Soeharto
menjadi Panglima AD
c) Keadaan ekonomi
yang buruk
d) Kabinet seratus
menteri
e) Munculnya
TRITURA (Tri Tuntutan Rakyat)
Tritura
adalah singkatan dari tri tunturan rakyat atau tiga tuntutan rakyat yang
dicetuskan dan diserukan oleh para mahasiswa KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa
Indonesia) dengan didukung oleh ABRI pada tahun 1965. Tuntutan ini ditujukan
kepada Pemerintah. Isi TRITURA yaitu:
1.
Pembubaran
PKI dan ormas-ormasnya.
2.
Pembersihan
kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI.
3.
Penurunan
harga barang-barang.
Peralihan Kekuasaan politik dari Orde lama ke Orde Baru
Terjadinya
peristiwa G 30 S PKI sangat berpengaruh terhadap proses peralihan
pemerintahan dari Orde Lama ke Orde baru. Berikut proses peralihan pemerintahan
dari Orde Lama ke Orde baru:
Tanggal
16 Oktober 1966 Mayjen Soeharto telah dilantik menjadi Menteri Panglima
Angkatan Darat dan dinaikkan pangkatnya menjadi Letnan Jenderal.
Keberanian
KAMI dan KAPPI yang memberikan kesempatan bagi Mayjen Soeharto untuk menawarkan
jasa baik demi pulihnya kemacetan roda pemerintahan dapat diakhiri. Untuk itu
ia mengutus tiga Jenderal yaitu M.Yusuf, Amir macmud dan Basuki Rahmat oleh
Soeharto untuk menemui presiden guna menyampaikan tawaran itu pada tanggal 11
Maret 1966. Sebagai hasilnya lahirlah surat perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR)
SUPERSEMAR
atau Surat Perintah Sebelas Maret adalah surat perintah yang ditandatangani
Presiden Soekarno pada 11 Maret 1966. Isinya berupa instruksi Presiden Soekarno
kepada Letjen Soeharto, selaku Menteri Panglima Angkatan Darat, untuk mengambil
segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengawal jalannya pemerintahan pada
saat itu. Sampai saat ini belum ada yang tahu secara pasti isi supersemar.
a)
Pada tanggal 7 februari 1967,
jenderal Soeharto menerima surat rahasia dari Presiden melalui perantara Hardi
S.H. Pada surat tersebut di lampiri sebuah konsep surat penugasan mengenai
pimpinan pemerintahan sehari-hari kepada pemegang Supersemar.
b)
Pada 11 Februari 1967 Jend. Soharto
mengajukan konsep yang bisa digunakan untuk mempermudah penyelesaian konflik.
Konsep ini berisi tentang pernyataan presiden berhalangan atau presiden
menyerahkan kekuasaan pemerintah kepada pemegang Supersemar sesuai dengan
ketetapan MPRS No.XV/MPRS/1966, presiden kemudian meminta waktu untuk mempelajarinya.
c)
Pada tanggal 12 Februari 1967,
Jend.Soeharto kemudian bertemu kembali dengan presiden, presiden tidak
dapat menerima konsep tersebut karena tidak menyetujui pernyataan
yang isinya berhalangan.
d)
Pada tanggal 20 Februari 1967
ditandatangani konsep ini oleh presiden setelah diadakan sedikit perubahan
yakni pada pasal 3 di tambah dengan kata-kata menjaga dan menegakkan revolusi.
e)
Pada tanggal 23 Februari 1967, pukul
19.30 bertempat di Istana Negara presiden /Mendataris MPRS/ Panglima tertinggi
ABRI dengan resmi telah menyerahkan kekuasaan pemerintah kepada pengemban
Supersemar yaitu Jend.Soeharto.
f)
Pada bulan Maret 1967, MPRS
mengadakan sidang istimewa dalam rangka mengukuhkan pengunduran diri Presiden
Soekarno sekaligus mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat presiden RI.
g)
Setelah turunnya Presiden Soekarno
dari kursi kepresidenan maka berakhirlah orde lama. Kepemimpinan disahkan
kepada Jendral Soeharto yang menanamkan era kepemimpinan-nya sebagai orde baru.
5. Masa Erde Baru (
1967 - 1998)
Orde baru (orba) adalah sebutan
bagi masa pemerintahan (rezim) Soeharto yang mengganti-kan Soekarno sebagai
presiden RI ke-2 yang dimulai pada tahun 1966. Arti orde baru adalah sebuah
tata tertib atas kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia yang diletakkan
kem-bali kepada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen dan
murni.
Pemerintahan Indonesia sempat
terancam digantikan dengan paham komunis pada peristiwa pemberontakan G30S /
PKI, dan pemerintahan orde baru menitikberatkan pengembalian Pancasila dan UUD
1945 sebagai ideologi dasar negara Indonesia.
Masa orde baru kemudian
dilanjutkan dengan orde reformasi setelah berakhir pada tahun 1998 dan ditandai
dengan lengsernya presiden Soeharto dari jabatannya setelah menjabat lebih dari
30 tahun.
Masa pemerintahan orde
baru dimulai pada tahun 1967. Presiden Soekarno secara resmi menyerahkan
mandatnya kepada jenderal Soeharto melalui Supersemar (Surat Perintah Sebelas
Maret).
Latar belakang dikeluarkannya
Supersemar adalah akibat peristiwa Gerakan 30 September 1965 (Gestapu, Gestok,
atau G30S / PKI), yaitu aksi kudeta PKI (Partai Komunis Indonesia) yang
menculik dan membunuh beberapa perwira TNI AD dan beberapa orang penting
lainnya.
Kejadian ini memicu kekacauan
negara. Pembantaian anggota PKI terjadi di mana-mana, dan keamanan negara
menjadi tidak terkendali.
Rakyat Indonesia melakukan demo
besar-besaran yang menuntut pembubaran PKI dan pengadilan bagi tokoh-tokoh PKI.
Melalui bantuan Angkatan ’66, masyarakat Indonesia mengajukan Tritura atau
Tiga Tuntutan Rakyat, yaitu:
1.
Menuntut pemerintah untuk
membubarkan PKI beserta organisasi-organisasi pendukungnya, seperti Gerwani,
Lekra, BTI, Pemuda Rakyat, dan sebagainya.
2.
Menuntut pemerintah untuk melakukan
pembersihan kabinet Dwikora (Dwi Komando Rakyat) dari unsur-unsur PKI, seperti
wakil Perdana Menteri I, Drs. Soebandrio.
3.
Menuntut pemerintah untuk menurunkan
harga bahan pokok dan memperbaiki ekonomi. Kondisi ekonomi Indonesia tidak
stabil sejak era kemerdekaan, dan makin memburuk pada pertengahan tahun 60-an.
Presiden Soekarno menanggapi
tuntutan tersebut dengan melakukan reshuffle pada kabinet Dwikora. Namun
reshuffle tersebut dinilai kurang memuaskan karena masih terdapat unsur
PKI di dalamnya.
Saat itu negara mengalami masa-masa
genting dan kekuasaan presiden semakin lemah. Akhirnya pada tanggal 11 Maret
1966, Soekarno menandatangani surat penunjukan Soeharto sebagai presiden RI
ke-2, yang dikenal dengan nama Supersemar.
Soeharto secara resmi diangkat
sebagai presiden RI ke-2 pada 22 Februari 1967, melalui Ketetapan MPRS No. XV /
MPRS / 1966 dan sidang istimewa MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara)
pada tanggal 7 – 12 Maret 1967
Akibat peristiwa Gestapu (Gerakan
September Tiga Puluh) yang menggoyahkan keutuhan bangsa dan Pancasila,
pemerintahan orde baru berhasil meletakkan kembali Pancasila dan UUD 1945 pada
posisinya sebagai dasar pembentukan negara Republik Indonesia.
Secara lengkap, berikut tujuan umum
pemerintahan orde baru:
1.
Mengoreksi total penyimpangan yang
terjadi pada era pemerintahan orde lama.
2.
Penataan kembali seluruh aspek
kehidupan rakyat, bangsa, dan negara.
3.
Melaksanakan amanat Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
4.
Menyusun kembali kekuatan bangsa
untuk menumbuhkan stabilitas nasional, guna mempercepat proses pembangunan bangsa.
Selama perjalanan pemerintahan orde
baru, Indonesia mengalami banyak kemajuan di berbagai bidang, terutama ekonomi.
Zaman orde baru berhasil memperbaiki ekonomi Indonesia yang tidak stabil sejak
masa kemerdekaan.Namun pemerintahan ini bukannya tanpa cela, prestasi dalam
bidang ekonomi tersebut dibarengi dengan kebijakan politik yang otoriter.
Kebijakan politik yang otoriter dalam arti bahwa kekuasaan presiden berada di
atas UUD 1945.Pada masa orde baru, menteri yang ditunjuk tidak berhak
mengeluarkan kebijakan kecuali atas persetujuan presiden, dan harus
melaksanakan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden.Sistem
pemerintahan orde baru adalah patronase (patronasi) atau bapakisme. Soeharto
memberikan posisi-posisi penting dalam pemerintahan kepada lawan-lawan
politiknya. Soeharto juga memberikan kesempatan bagi para pendukungnya untuk
dapat melakukan bisnis yang menguntungkan. Sejak memerintah pada tahun 1967,
presiden Soeharto membentuk kabinet pertama, yaitu Kabinet Ampera. Kemudian
setelah pemilu pertama tahun 1971, presiden membentuk kabinet baru bernama
Kabinet Pembangunan. Sepanjang 32 tahun era kepemimpinan Soeharto, telah
terjadi pergantian kabinet sebanyak 8 kali. Kabinet terakhir adalah Kabinet
Pembangunan VII, yang masa jabatannya hanya berlangsung selama 2 bulan.
Keberhasilan Soeharto dalam mengamankan negara terbayar dengan diserahkannya
mandat presiden Soekarno kepadanya. Melalui Supersemar, Soeharto diangkat
menjadi presiden dan memimpin Indonesia selama 32 tahun lamanya. Berbagai keberhasilan
diraih oleh pemerintahan orde baru, terutama dalam bidang ekonomi. Namun
terdapat beberapa penyimpangan pada masa orde baru yaitu kekuasaan yang
otoriter, kebijakan ekonomi yang terlalu berpihak pada asing, serta maraknya
KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang menjadi penyebab runtuhnya orde baru
dan rasa ketidakpuasan masyarakat. Kronologi jatuhnya orde baru pun berlanjut
dengan persaingan politik yang menjadi tidak imbang akibat penyederhanaan
partai dan indikasi kecurangan dalam pemilu. Kebebasan berpendapat juga
ditekan, siapa saja yang tidak sependapat dengan pemerintah akan “dibungkam”.
Hal ini dilakukan demi mempertahankan kekuasaan Soeharto sebagai presiden
Indonesia. Inilah yang memicu kemarahan masyarakat, terutama mahasiswa. Krisis ekonomi
yang terjadi pada tahun 1997 – 1998 semakin menambah keresahan rakyat. Situasi
keamanan negara kembali memanas sepanjang Mei 1998. Demo besar terjadi di ibu
kota, dan menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Pada tanggal 21 Mei 1998,
Soeharto membacakan pidato pengunduran dirinya, sehingga masa pemerintahan orde
baru secara resmi berakhir dan digantikan dengan orde reformasi di bawah
pimpinan B.J. Habibie yang pada waktu itu menjabat sebagai wakil presiden.
6. Masa Reformasi 1998- Sekarang)
Didalam masa reformasi,
penerapan dari Pancasila yang sebagai dasar negara dan menjadi pandangan hidup
bangsa secara terus menerus menghadapi berbagai macam tantangan. Pe-nerapan
dari Pancasila tidak lagi dihadapkan kepada ancaman dari aksi pemberontakan
yang bertujuan mengganti Pancasila dengan ideologi lainnya, akan tetapi lebih
dititik beratkan pada kondisi kehidupan dari masyarakat yang diwarnai dengan
kehidupan yang serba bebas tanpa adanya pengaturan.
Beberapa sebab lahirnya gerakan
reformasi adalah krisis moneter,ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, dan
kepercayaan terhadap pemerintahan soeharto. Nilai tukar rupiah terus merosot.
Para investor banyak yang menarik investasinya. Inflasi mencapai titik
tertinggi dan pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah selama pemerintahan
orde baru. Kehidupan politik hanya kepentingan para penguasa. Hukum dan lembaga
peradilan tidak dapat menja-lankan fungsi dan peranannya. Pengangguran dan
kemiskinan terus meningkat. Nilai-nilai budaya bangsa yang luhur tidak dapat dilaksanakan
secara konsisten dan konsekuen. Kehidu-pan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara telah sampai pada titik yang paling kritis. Oleh karena itu, krisis
kehidupan masyarakat indonesia sering disebut sebagai krisisi
multidimen-sional. Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakn oleh para
mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan
ongkos angkutan pada tanggal 4 mei 1998. Agenda reformasi yang menjadi tuntutan
para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, seperti:
1. Adili soeharto dan kroni-kroninya
2. Laksanakan Amandemen UUD 1945
3. Penghapusan Dwifungsi ABRI
4. Pelaksanaan Otonomi daerah
seluas-luasnya
5. Tegakkan Supersemar Hukum
6. Ciptakan pemerintahan yang bersih
dari KKN.
Setelah peristiwa penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 mei 1998, seluruh lapisan
masyarakat indonesia berduka dan marah, akibatnya, tragedi ini diikuti dengan
peristiwa anarkis di ibukota dan di beberapa kota lainnya pada tanggal 13-14
mei 1998, yang menimbulkan banyak korban baik jiwa maupun material. Semua
peristiwa tersebut makin meyakinkan mahasiswa untuk menguatkan tuntutan
pengunduran Soeharto dari kursi kepresidenan. Pilihan aksi yang kemudian
dipilih oleh kebanyakan kelompok massa mahasiswa untuk mendorong turunnya Soeharto
mengerucut pada aksi pendudukan gedung DPR/MPR. Pendudukan Gedung DPR/MPR RI
adalah peristiwa monumental dalam proses pelengseran Soeharto dari tampuk
kekuasaan presiden dan tuntutan reformasi. Dalam peristiwa ini, ribuan
mahasiswa dari berbagai kampus bergabung menduduki gedung DPR/ MPR untuk
mendesak Soeharto mundur.
Sistematika Pelaksanaan UU 1945 pada
masa Orde Reformasi Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada
dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada pancasila dan UUD 1945.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat
Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/ perwakilan, dilaksanakan dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil
dan beradab, selalu memelihara persatuan indonesia dan untuk mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokrasi Pancasila
pada masa Reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol dan komponen
bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi
dan mengontrol peme-rintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat
melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena
dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila
pada masa orde Reformasi:
1.
Mengutamakan musyawarah mufakat
2.
Mengutamakan Kepentingan masyarakat,
bangsa dan negara
3.
Tidak memaksakan kehendak pada orang
lain
4.
Selalu diliputi oleh semangat
kekeluargaan
5.
Adanya rasa tanggung jawab dalam
melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6.
Dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati yang luhur
7.
Keputusan dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan
nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8.
Penegakan kedaulatan rakyat dengan
memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga
swadaya masyarakat.
9.
Pembagian secara tegas wewenang
kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Penghormatan kepada
beragam asas, ciri dan aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
10. Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari
pelaksanaan hak asasi manusia
Sistem pemerintahan Pada masa Orde
Reformasi Sistem pemerintahan masa orde baru refor-masi dapat dilihat dari
aktivitas kenegaraan sebagai bersikut:
1.
Kebijakan pemerintah yang memberi
ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan
pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan
dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan
multipartai
2.
Upaya untuk mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan berwibawa serta tanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan
ketetapan MPR No IX/MPR/1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang
KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi
3.
Lembaga MPR sudah berani mengambil
langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan
pertanggung jawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR
dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang
istimewanya.
4.
Dengan Amandemen UUD 1945 masa
jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung
oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil
presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Susilo Bambang Yodoyono dan
yoesuf kalla.
MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga
yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi
ditangan MPR melainkan menurut UUD. Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan
tentang sistem pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan
diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan B.J. Habibie untuk mewujudkan
Tujuan dari Reformasi
1.
Kebijakan dalam bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa
orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini
tiga undang-undang tersebut yaitu:
UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik
UU No. 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum
UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
2.
Kebijakan dalam bidang ekonomi Untuk
memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan,
pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya
pemerintah mengeluarkan UU no 5 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
3.
Kebebasan dalam menyampaikan
pendapat dan pers Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai
terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari
berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara
terbuka kepada pemerintah. Disamping kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan
cara menyederhanakan Permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan (SIUP)
Pelaksanaan Pemilu Pada masa
pemerintahan B.J Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai
dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai
politik. Dalam pemerintahan B.J Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah
Timor Timur. B.J Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di
Timor Timur. Masa Reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang
demokratis antara lain:
1.
Keluarnya ketetapan MPR RI No
X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi
2.
Ketetapan No VII/MPR/1998 tentang
pencabutan Tap MPR tentang Referendum
3.
Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
4.
Tap MPR RI No XII/MPR/1998 tentang
pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI
Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen
I,II,III,IV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar