Sabtu, 24 Maret 2018

DINAMIKA KETATANEGARAAN RI

Oleh : Mas Jay

Sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam bererpa periode, yaitu ; UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUDS tahun 1950

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (masa kemerdekaan)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Baru sehari kemudian pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) disahkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia

a. Penyusunan Undang-undang Dasar 1945.
Pada tanggal 28 mei 1945, pemerintah balatentara Jepang melantik Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini adalah sehubungan dengan janji dari pemerintah Jepang yang diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang Koiso di depan Dewan Perwakilan Rakyat Jepang, yang akan memberikan Kemerdekaan kepeda Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut maksudnya agar bangsa Indonesia membantu balatentara jepang terus terpukul mundur dimana oleh tentara sekutu. Badan Penyelidik Usaha-Usaha persiapan kemerdekaan Indonesia ini beranggota 62 orang dengan Dr. K.R.T. Radjiman sebagai ketua dan R.P. Saroso Sebagai Wakil Ketua. Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia ini dapat dibagi dalam dua masa yaitu masa sidang pertama dari tanggal 29 mei 1945 sampai 1 juni 1945 dan masa siding kedua dari tanggal 10 juli 1945 ampai 17 juli 1945.
Walaupun maksud pendirinan badan ini hanya untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan janji pemerintah balatentara jepang, namun apa yang dihasilkan kemudian oleh badan ini jauh dari sekedar mengadakan penyeledikan, karena badan itu melakukan tugasnya sampai kepada penyusunan suatu Rancangan Undang-undang Dasar. Karena itu pada masa sidang pertama badan itu telah membicarakan tentang philosofische grondslag, dasar falsafah dari Indonesia merdeka, dan dalam rangka itu pada tanggal 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945 Mr. Moh. Yamin dan Ir. Soekarno telah mengucapkan pidatonya. Kedua pidato tersebut memuat dasar-dasar bagi Indonesia merdeka. Baru kemu-dian pada masa sidang kedua, pembicaraan tentang Rancangan Undang-undang Dasar benar-benar dilaksanakan dan dibentuklah suatu panitia yang diberi nama Panitia Hukum Dasar dengan anggota terdiri dari 19 orang termasuk ketuanya Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia kecil yang terdiri dari Prof. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, R. Soekardjo, Mr. A. Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, H.A Salim dan Dr. Sukiman, sedangkan ketuanya diangkat Prof. Mr. Dr. Soepomo. Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Kecil telah menyelesaikan tugasnya, dan memberikan Laporan kepada Penitia Hukum Dasar. Setelah beberapa kali sidang, badan penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia menyetujui hasil panitia tersebut sebagai rancangan undang-undang dasar pada tanggal 16 Juli 1945.

b. Lahirnya Undang-undang Dasar 1945.
Dengan selesainya tugas Badan Penyeleidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka oleh pemerintah Balatentara Jepeng dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tugas panitia ini mempersiapkan segala sesuatunya sehubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini terdiri dari 21 orang anggota termasuk seorang ketua dan wakil ketua masing-masing Ir. Soekarno dan Drs. Mohamad Hatta. Menurut rencananya Panitia ini akan memulai bekerja pada tanggal 9 agustus 1945, dan diharapkan pada tanggal 24 agustus 1945 hasil kerja panitia ini dapat disahkan oleh pemerintah Jepang. Rencana tersebut ternyata tidak dapat berjalan, karena sebelum panitia tersebut menjalankan tugasnya, pada tanggal 6 agustus 1945 sekutu menjatuhkan bom atom di Hirosima, dan pada tanggal 9 agustus di Nagasaki. Akibatnya Jepang menyerah kepada sekutu. Akhirnya para tokoh pejuang kemerdekaan mengambil langkah sendiri untuk untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia (Proklamasi Kemerdekaan, yang dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945. Teks prokalamasi itu di tandatangani oleh Ir Sukarno atas nama bangsa Indonesia
Pada pelaksanaanya sebelum menggelar sidang PPKI pertama Ir.Soekarno menambahkan 9 anggota PPKI baru yang sebagian terdiri dari golongan muda, yaitu Sukarni, Chairul Saleh, dan Wikana. Namun ketiga golongan muda tersebut kurang berkenan, mereka masih meng-anggap bahwa PPKI merupakan badan yang di bentuk oleh  Jepang. Sehingga, Ir.Soekarno hanya mengumumkan 6 orang sebagai anggota baru PPKI yaitu  Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimejo,  Wiranata Kusumah, Sayuti Melik, Mr. Iwa Kusuma Sumantri, dan Mr. Ahmad Subarjo

Hasil Sidang Pertama PPKI 18 Agustus 1945
1.    Pengesahan UUD 1945; Sidang PPKI pertama dilaksanakan di sebuah Gedung Cuo Sangi In di Jalan Pejambon. Pada rapat ini Soekarno-Hatta meminta sejumlah tokoh untuk merevisi ulang kembali piagam Jakarta, khusunya pada kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” . Hal tersebut memicu rasa keberatan bagi pemeluk agama lain ( selain agama Islam). Akhirnya setelah melakukan perundingan yang dilakukan kurang lebih selama 15 menit yang dipimpin oleh Bung Hatta semua tokoh mencapai kesepakatan untuk merubahnyamenjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2.    Penetapan Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden; Penetapan Soekarno-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Otto Iskandardinata secara aklamasi.
3.    Pembentukan Komite Nasional; Pembentukan Komite Nasional ditujukan untuk membantu tugas presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat belum terbentuk.

Sidang Kedua PPKI Tanggal 19 Agustus 1945
Setelah sebelumnya PPKI melakukan sidang pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI 
melakukan sidang keduanya pada tanggal 19 Agustus 1945. Pada sidang kedua ini terdapat 3 hal 
yang dibahas serta dihasilkan pada akhir persidangan. Untuk lebih jelasnya simak yang dibawah ini.
Hasil Sidang PPKI Kedua Tanggal 19 Agustus 1945
1.    Dibaginya wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi meliputi wilayah Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. Setiap provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur yang segaligus telah ditetapkan juga pada sidang kedua ini.
Berikut di bawah ini rincian setiap wilayah provinsi dan gubernur yang ditetapkan sebagai pemimpinnya.
1. Sumatra dengan Teuku Mohammad Hassan sebagai gubernurnya.
2. Jawa Barat dengan Sutarjo Kartohadikusumo sebagai gubernurnya.
3. Jawa Tengah dengan R. Panji Suroso sebagai gubernurnya.
4. Jawa Timur dengan R.A Suryo sebagai gubernurnya .
5. Sunda Kecil dengan Mr. I Gusti Ketut Puja Suroso sebagai gubernurnya.
6. Maluku dengan Mr. J. Latuharhary sebagai gubernurnya.
7. Sulawesi dengan Dr.G.S.S.J. Ratulangi  sebagai gubernurnya.
8. Kalimantan dengan Ir. Pangeran Mohammad Nor sebagai gubernurnya.
2.    Pembentukan Komite Nasional (daerah).
3.    Menetapkan 12  Kementrian Kabinet Dalam Lingkungan Pemerintahan.
Pada sidang PPKI yang Kedua ini juga telah disepakati pembentukan 12 kementrian sebagai berikut.
1)      Departemen dalam negeri  : RRA Wiranata Kusumah
2)      Departemen luar negeri  : Mr. Achmad Soebardjo
3)      Departemen kehakiman  : Prof. Dr. Mr Soepomo
4)      Departemen pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
5)      Departemen pekerjaan umum  : Abukusno Cokrosuyoso
6)      Departemen perhubungan  : Abikusno Comrisuyoso
7)      Departemen keuangan  : AA maramis
8)      Departemen Kemakmuran  : Ir. Surachman
9)      Departemen kesehatan  : dr. Buntaran Martoatmojo
10)  Departemen sosial : Mr. Iwa Kusuma Sumantri
11)  Departemen keamanan rakyat  : Supriyadi
12)  Departemen Penerangan  : Mr. Amir syamsudin

Setelah menentukan pembentukan ke-12 kementrian rapat dilanjutkan dengan kembali membahas masalah kebangsaan. Sebagai Berikut.
1.      Panitia kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata memasukan urusan kepolisian kedalam Departemen Dalam Negeri.
2.      Presiden Ir.Soekarno menunjuk Otto Iskandardinata, Abdul Kadir, dan Kasman Singodimejo untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan kepolisian negara.
Ketika presiden dan wakil presiden akan pulang seusai rapat selesai pukul 14.55 WIB para pemuda meminta keduanya untuk menghadiri rapat yang diadakan golongan muda yang akan dilaksanakan di Jalan Prapatan No. 10 . Permintaan tersebut lantas disetujui oleh presiden dan wakil presiden bersama-sama Ki Hajar Dewantara dan Mr. Kasman. Dalam pertemuan tersebut golongan pemuda meminta agar secepatnya presiden dan wakil presiden melakukan perebutan kekuasan dari Jepang yang dilakukan secara serentak. Presiden menangggapi hal tersebut dan mengatakan apa yang golongan muda kehendaki tidak bisa dilakukan dengan cara yang tergesa-gesa. Selanjutnya Adam Malik membacakan pernyataan tentang lahirnya Tentara Republik Indonesia  yang berasal dari bekas tentara Peta dan Heiho, ususlan tersebut disetujui oleh presiden namun untuk pelaksanaannya belum dapat dilakukan saat itu, hal tersebut pula yang menutup rapat ini.
Pada malam harinya presiden, wakil presiden serta para pemimpin lainnya mengadakan rapat di Jalan Gambir Selatan (sekarang Merdeka Selatan) No.10 untuk membahas tokoh-tokoh yang akan dicalonkan sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Sidang Ketiga PPKI Tanggal 22 Agustus 1945
PPKI kembali mengadakan rapat ketiganya pada tanggal 22 Agustus 1945 dengan hasil sebagai berikut.

Hasil Sidang PPKI Ketiga Tanggal 22 Agustus 1945
Pada sidang yang ketiga ini PPKI memiliki agenda utama yaitu membicarakan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Partai Nasional Indonesia (PNI).
1)    Pembentukan Komite Nasional; Pada tanggal 29 Agustus 1945 137 orang anggota KNIP secara resmi dilantik di Gedung Kesenian Pasar Baru, Jakarta.  KNIP terdiri dari golongan muda dan masyarakat dari berbagai daerah serta anggota PPKI sebagai intinya. Dalam sidang pertama KNIP berhasil menunjuk Kasman singodimejo sebagai ketua dan M. Sutarjo sebagai wakil ketua pertama, Latuharhary sebagai wakil ketua kedua, dan Adam malik sebagai wakil ketua ketiga.
2)    Pembentukan PNI; PNI diketuai oleh Ir.Soekarno. Pembentukan PNI pada awalnya ditujukan sebagai satu-satunya partai diIndonesia dengan tujuan yang seperti disebutkan dalam risalah sidang PPKU yaitu mewujudkan negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat. Namun dalam perkembangannya muncul maklumat pada tanggal 31 Agustus 1945 yang berisikan penundaan segala kegiatan yang dilakukan PNI yang akhirnya dilimpahkan kepada KNIP. Sejak saat itu gagasan yang hanya ada satu partai di Indonesia tidak pernah lagi dimunculkan.
3)    Pembentukan BKR ( Badan Keamanan Rakyat); PPKI memutuskan beberapa hal sehubungan dengan dibentuknya BKR sebagai berikut.
a)      Pembubaran Peta di wilayah Jawa dan Bali serta Laskar Rakyat yang berada di Sumatra.
b)      Pemberhentian anggota heiho.
c)      Pembentukan tentara kebangsaan Indonesia harus dilakukan segera demi kedaulatan negara Republik Indonesia.
d)     Penolakan rencana pembelaan yang direncanakan BPUPKI yang dinilai dapat memicu politik peperangan karena Indonesia sendiri menjalankan politik perdamaian.
Seperti yang telah dijelaskan bahwa Undang-undang Dasar 1945 disusun oleh Badan Penye-lidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia yang kemudian dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Jelas bahwa kedua badan tersebut bukan konstituante atau badan yang dapat disamakan dengan itu seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemelihan umum. Karena itu timbul pertanyaan apakah Undang-undang Dasar 1945 tersebut sah? Prof. Ismail Sunny dalam bukunya “pergeseran kekuasaan Eksekutif” menyebutkan bahwa kesahan undang-undang Dasar 1945 harus dipertimbangakan dengan menunjuk kepada berhasilnya revolusi Indonesia. Jadi karena revolusi Indonesia berhasil maka apa yang dihasilkan oleh revolusi itu “Undang-undang Dasar 1945” adalah sah. Konstitusi baru dalam suatu cara yang efektif, maka menurut Hukum Internasional Pemerintah dan Konstitusi ini adalah pemerintah yang sah dan konstitusi yang berlaku bagi Negara itu. Dilihat dari sudut bahwa apa yang dihasilkan oleh revolusi Indonesia adalah merobah ketentuan hokum yang berlaku pada waktu itu, maka ada baiknya kalau di bawah ini diuraikan pule pendapat dari Jellinek tentang perubahan Undang-undang Dasar. Jellinek membedakan perubahan Undang-undang Dasar dalam dua hal, yaitu Verfassungsanderung dan verfassung swandlung. Verfassungsanderung adalah perubahan Undang-undang Dasar yang dilakukan dengan sengaja sesuai dengan apa yang ditentukan dalam undang-undang dasar yang bersangkutan. Verfassungswandlung adalah perubahan Undang-undang Dasar dengan cara yang tidak disebutkan oleh Undang-undang Dasar terse-but, tetapi melalui cara-cara istimewa, seperti revolusi, coup d’etat, convention, dan sebagai-nya. Perubahan ketatanegaraan yang terjadi dengan meletusnya revolusi Indonesia, sewaktu kekuasaan Jepang telah runtuh dan kekuasaan belanda belum pulih kembali, maka yang terja-di pada waktu itu adalah kekosongan hukum, dan perubahan tersebut tidak ditetapkan dalam ketentuan yang ada, sehingga dengan demikian perubahan itu termasuk Verfassungswan-dlung. Bila dihubungkan dengan pembentukan hukum republik Indonesia yang dimulai dengan Undang-undang Dasar 1945 adalah pembentukan secara luar biasa atau abnormale rechtsvorming yang membedakannya dan pembentukan secara biasa (normalerechtsvorming).

Undang-undang Dasar 1945 bersifat sementara.
Berlainan dengan Undang-undang Dasar 1949 yang tegas dinyatakan dalam pasal 186 bahwa sifatnya sementara, maka Undang-undang Dasar 1945 tidak ada keterangan tentang hal tersebut. Namun kalau dibaca Undang-undang Dasar 1945 dimana dalam pasal III ayat (2) aturan tambahan disebutkan, akan dibentuk Majelis Permusyawaratn Rakyat dan menurut pasal 3 Undang-undang Dasar 1945 salah satu tugas Majleis Permusyawaratan Rakyat adalah menetapkan Undang-undang Dasar, maka ini berarti bahwa selama Majelis Permusyawaratan Rakyat belum menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar yang tetap, tidak bisa lain sifatnya adalah sementara. Benar apa yang dikatakan oleh Joeniarto, bahwa dengan melihat pasal 3 Undang-undang Dasar 1945 di atas, maka ada kemungkinan tiga kejadian yang akan terjadi, bahwa kemungkinan Majelis Permusyawaratan Rakyat akan menetapkan Undang-undang Dasar 1945 seperti apa adanya sebagai Undang-undang Dasar yang tetap, atau menetapkannya dengan merobah atau menambah di sana-sini, atau menetap-kan Undang-undang Dasar yang baru sama sekali. Tetapi yang jelas bahwa selama Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemelihan umum belum menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar yang tetap, maka sifatnya masih tetap sementara.
Dinamika pemerintahan Indonesia dari tanggal 17 Agustus 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Bentuk negara; NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jadi bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, seperti yang di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD’45.
Bentuk pemerintahan; NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jadi bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, seperti yang di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD’45.
Sistem pemerintahan; untuk pertama kali sistem pemerintahan Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Presidensiil, hal ini sesuai dengan amanat pasal 17 UUD 1945. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 12 menteri memimpin departemen dan 4 menteri negara, dibawah pimpinan Presiden Sukarno, para mentri bertanggung jawab kepada Presiden. Namun pada tanggal keluarlsh maklumat Pemerintah 14 November 1945 kabinet berubah menjadi kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri di Indonesia. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara – negara barat yang menganut paham demokrasi dan kabinet parlementer. Hal ini adalah merupakan penyimpangan pertama kali yang dilakukan Indonesia terhap konstitusinya.
UUS 1945 pada periode pertama ini, kita dapat jumpai adanya lima lembaga negara seperti Presiden (eksekutif), DPR (Legislatif), DPA (konsulatif), BPK (eksaminatif) dan MA (yudikatif) dan satu lembaga tertinggi negara yaitu MPR (lembaga pelaksana kedaulatan rakyat). Namun, pembagian kekuasaan pada masa kurun waktu 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 belumlah berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga-lembaga negara seperti yang dimaksudkan dalam UUD 1945.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (masa UUDS 1950);
Perjalanan Negara baru republik Indonesia, ternyata tidak luput dari rongrongan pihak belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Ternyata mengembalikan Hindia Belanda seperti sebelumnya Jepang datang ke Indonesia adalah tidak mudah. Dan akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan Negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia timur, Negara pasundan, Negara jawa timur dan sebagainya. Taktik belanda dengan adanya Negara-negara itu akan meruntuhkan kekuasaan republik Indonesia. Sejalan dengan usaha belanda tersebut maka terjadilah Agresi I pada tahun 1947 dan agresi II 1948. akibat dari hal ini kemudian dan pengaruh dari perserikatan Bangsa-Bangsa, maka di Den Haag diadakan konperensi meja bundar dari tanggal 23 agustus 1949 sampai 2 november 1949. konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari republik Indonesia, BFO (Bijjen Komst Voor Federal Overleg) dan Nederland serta sebuah komisi perserikatan bangsa-bangsa untuk Indonesia. Dalam konferensi itu dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu :
1)   mendirikan Negara republik Indonesia serikat,
2)   penyerahan kedaulatan kepada republik Indonesia serikat,  
3)   didirikan Uni antara republik Indonesia serikat dan kerajaan belanda.
Sedangkan persetujuan penyerahan kedaulatan terdiri dari tiga (3) persetujuan, yaitu :
1)   Piagam penyerahan kedaulatan;
2)   Stauts Uni;
3)   Persetujuan perpindahan.
Rencana Undang-undang Dasar untuk Negara republik Indonesia Serikat dibuat oleh delegasi republic Indonesia dan delegasi BFO pada konferensi Meja Bundar tersebut. Rencana tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949 yang sebelumnya pada tanggal 14 desember 1949 telah disetujui oleh komite nasional pusat sebagai badan perwakilan rakyat di republik Indonesia. Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia serikat, maka republik Indonesia hanyalah merupakan salah satu negara begian dalam Negara Republik Indonesia serikat, dan wilayahnya sesuai dengan pasal 2 Undang-undang dasar republik Indonesia serikat (UUD RIS) adalah daerah yang disebut dalam persetujuan renville. Undang-undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia maka mulai tanggal 27 desember 1949, hanya berlaku dalam wilayah Negara bagian republik Indonesia. Atas dasar pertimbangan bahwa sebetulnya badan yang membentuk undang-undang dasar republik Indonesia serikat kurang representative, maka dalam pasal 186 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat disebutkan bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dan dari bunyi pasal ini jelaslah bahwa UUD RIS bersifat sementara.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (masa orde lama);
Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Negara RIS tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia, sehingga akhirnya tinggal tiga Negara bagian yaitu Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur. Hal ini jelas mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang.akhirnya dicapailah kata sepakat antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan negar Sumatera, dan Republik Indonesia untuk mendirikan kembali Negara kesatuan Republik Indonesia. Persetujuan tersebut dituangkan dalam suatu persetujuan 19 Mei 1950 dimana dicapai kata sepakat akan mendirikan kembali negara kesatuan sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diprokla-masikan pada tangal 17 Agustus 1945. bagi Negara kesatuan yang akan didirikan itu jelas perlu adanya suatu Undang-undang Dasar yang baru. Dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan Undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh perwakilan rakyat serta senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 Agustus 1950, dan berlakulah UUD baru itu pada tanggal 17 agustus 1950. Jalan yang ditempuh untuk memperlakukan UUD 1950 ini dengan mempergunakan pasal 127 a dan pasal 191 ayat (2) UUDS RIS, yaitu pasal-pasal tentang perobahan UUD, maka dengan UU Federasi no.7 tahun 1950 Lembaran Negara RIS 1950 no.56, resmilah UUD 1950 berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka formil UUD 1950 adalah merupakan perubahan dari UUD 1949, namun pada hakekatnya adalah penggantian UUD, dari UUD 1949 diganti dengan UUD 1950, jadi bukan hanya sekedar perubahan saja. Sama halnya dengan UUD 1949, juga UUD 1950 bersifat sementara, hal ini jelas disebutkan dalam pasal 134, dimana diharuskan konstituante bersama-sama dengan pemerintah menyusun UUD RI yang akan menggantikan UUD yang berlaku saat itu (UUD 1950). Hal ini disebabkan karena badan yang menyusun UUD 1950 merasa dirinya kurang representative, sama halnya dengan badan yang menyusun UUD 1949. Berbeda dengan UUD 1949, yang tidak sempat mewujudkan konstituante, maka dibawah UUD 1950 sebagai realisasi dari pasal 134 tersebut telah dilaksanakan pemilihan umum pada bulan desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini dilakukan berdasarkan UU No.7 1953. dan sebagai hasilnya pada tanggal 10 november 1956 di bandung diresmikanlah konstituante. Sementara konstituante yang telah bersidang selama kurang lebih dua setengah tahun belum dapat menyelesaikan tugasnyamaka situasi di tanah air sedemikian rupa sehingga dikhawatirkan akan timbul perpecahan. Dan kegagalan konstituante untuk memecahkan maslah pokok dalam menyusun UUD baru, disebabkan karena tidak pernah tercapai Quorum 2/3 seperti yang diharuskan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka pada tanggal 22 april 1959 atas nama pemerintah, presiden memberikan amanat di depan sidang pleno konstituante yang berisi anjurang agar konstituante menetapkan saja UUD 1945 sebagai UUD yang tetap bagi Republik Indonesia. Ternyata setelah diadakan beberapa kali sidang dan diadakan pemungutan suara, quorum yang diharuskan oleh pasal 137 ayat (2) UUD 1950 tidak tercapai. Hal ini telah dilaksanakan dengan tiga kali pemungutan suara. Keadaan tersebut dan situasi tanah air pada waktu itu jelas tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegara-an, maka pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengucapkan dekritnya. Sehingga saat berlaku-nya UUD S 1950 bentuk negara kita adalah Kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik, serta sistem pemerintahannya parlementer.

4. Periode 5 Juli 1959 – 1965
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. dasar hukum dari dekrit ini ialah staatsnoodrecht. Hal ini sama dengan pendapat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde baru seperti yang dapat dibaca dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, yaitu Presiden Soekarno. Sistem Pemerintahan Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Pada masa demokrasi terpimpin ini terjadi berbagai penyimpangan yang menimbulkan beberapa peristiwa besar di Indonesia. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa Demokrasi terpimpin yaitu:
1)    Pancasila diidentikkan dengan NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis)
2)    Produk hukum yang setingkat dengan undang-undang (UU) ditetapkan dalam bentuk penetapan presiden (penpres) daripada persetujuan
3)    MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup
4)    Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955
5)    Presiden menyatakan perang dengan Malasya
6)    Presiden menyatakan Indonesia keluar dari PBB
7)    Hak Budget tidak jalan
Pada masa ini terjadi persaingan antara Angkatan Darat, Presiden, dan PKI. Persaingan ini mencapai klimaks dengan terjadinya perisiwa Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan oleh PKI. Adapun dampak dari peristiwa G 30 S adalah :
a)      Demostrasi menentang PKI
b)      Mayjen Soeharto menjadi Panglima AD
c)       Keadaan ekonomi yang buruk
d)      Kabinet seratus menteri
e)       Munculnya TRITURA (Tri Tuntutan Rakyat)
Tritura adalah singkatan dari tri tunturan rakyat atau tiga tuntutan rakyat yang dicetuskan dan diserukan oleh para mahasiswa KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dengan didukung oleh ABRI pada tahun 1965. Tuntutan ini ditujukan kepada Pemerintah. Isi TRITURA yaitu:
1.      Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya.
2.      Pembersihan kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI.
3.      Penurunan harga barang-barang.

 

Peralihan Kekuasaan politik dari Orde lama ke Orde Baru

Terjadinya peristiwa G 30 S PKI sangat berpengaruh terhadap proses peralihan  pemerintahan dari Orde Lama ke Orde baru. Berikut proses peralihan pemerintahan dari Orde Lama ke Orde baru:
Tanggal 16 Oktober 1966 Mayjen Soeharto telah dilantik menjadi Menteri Panglima Angkatan Darat dan dinaikkan pangkatnya menjadi Letnan Jenderal.
Keberanian KAMI dan KAPPI yang memberikan kesempatan bagi Mayjen Soeharto untuk menawarkan jasa baik demi pulihnya kemacetan roda pemerintahan dapat diakhiri. Untuk itu ia mengutus tiga Jenderal yaitu M.Yusuf, Amir macmud dan Basuki Rahmat oleh Soeharto untuk menemui presiden guna menyampaikan tawaran itu pada tanggal 11 Maret 1966. Sebagai hasilnya lahirlah surat perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR)
SUPERSEMAR atau Surat Perintah Sebelas Maret adalah surat perintah yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 11 Maret 1966. Isinya berupa instruksi Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto, selaku Menteri Panglima Angkatan Darat, untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengawal jalannya pemerintahan pada saat itu. Sampai saat ini belum ada yang tahu secara pasti isi supersemar.
a)    Pada tanggal 7 februari 1967, jenderal Soeharto menerima surat rahasia dari Presiden melalui perantara Hardi S.H. Pada surat tersebut di lampiri sebuah konsep surat penugasan mengenai pimpinan pemerintahan sehari-hari kepada pemegang Supersemar.
b)   Pada 11 Februari 1967 Jend. Soharto mengajukan konsep yang bisa digunakan untuk mempermudah penyelesaian konflik. Konsep ini berisi tentang pernyataan presiden berhalangan atau presiden menyerahkan kekuasaan pemerintah kepada pemegang Supersemar sesuai dengan ketetapan MPRS No.XV/MPRS/1966, presiden kemudian meminta waktu untuk mempelajarinya.
c)    Pada tanggal 12 Februari 1967, Jend.Soeharto kemudian bertemu kembali dengan presiden, presiden tidak dapat  menerima  konsep tersebut karena tidak menyetujui pernyataan yang isinya berhalangan.
d)   Pada tanggal 20 Februari 1967 ditandatangani konsep ini oleh presiden setelah diadakan sedikit perubahan yakni pada pasal 3 di tambah dengan kata-kata menjaga dan menegakkan revolusi.
e)    Pada tanggal 23 Februari 1967, pukul 19.30 bertempat di Istana Negara presiden /Mendataris MPRS/ Panglima tertinggi ABRI dengan resmi telah menyerahkan kekuasaan pemerintah kepada pengemban Supersemar yaitu Jend.Soeharto. 
f)    Pada bulan Maret 1967, MPRS mengadakan sidang istimewa dalam rangka mengukuhkan pengunduran diri Presiden Soekarno sekaligus mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat presiden RI.
g)   Setelah turunnya Presiden Soekarno dari kursi kepresidenan maka berakhirlah orde lama. Kepemimpinan disahkan kepada Jendral Soeharto yang menanamkan era kepemimpinan-nya sebagai orde baru.

5. Masa Erde Baru ( 1967  - 1998)
Orde baru (orba) adalah sebutan bagi masa pemerintahan (rezim) Soeharto yang mengganti-kan Soekarno sebagai presiden RI ke-2 yang dimulai pada tahun 1966. Arti orde baru adalah sebuah tata tertib atas kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia yang diletakkan kem-bali kepada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen dan murni.
Pemerintahan Indonesia sempat terancam digantikan dengan paham komunis pada peristiwa pemberontakan G30S / PKI, dan pemerintahan orde baru menitikberatkan pengembalian Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi dasar negara Indonesia.
Masa orde baru kemudian dilanjutkan dengan orde reformasi setelah berakhir pada tahun 1998 dan ditandai dengan lengsernya presiden Soeharto dari jabatannya setelah menjabat lebih dari 30 tahun.
Masa pemerintahan orde baru dimulai pada tahun 1967. Presiden Soekarno secara resmi menyerahkan mandatnya kepada jenderal Soeharto melalui Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Latar belakang dikeluarkannya Supersemar adalah akibat peristiwa Gerakan 30 September 1965 (Gestapu, Gestok, atau G30S / PKI), yaitu aksi kudeta PKI (Partai Komunis Indonesia) yang menculik dan membunuh beberapa perwira TNI AD dan beberapa orang penting lainnya.
Kejadian ini memicu kekacauan negara. Pembantaian anggota PKI terjadi di mana-mana, dan keamanan negara menjadi tidak terkendali.
Rakyat Indonesia melakukan demo besar-besaran yang menuntut pembubaran PKI dan pengadilan bagi tokoh-tokoh PKI. Melalui bantuan Angkatan ’66, masyarakat Indonesia mengajukan Tritura atau Tiga Tuntutan Rakyat, yaitu:
1.    Menuntut pemerintah untuk membubarkan PKI beserta organisasi-organisasi pendukungnya, seperti Gerwani, Lekra, BTI, Pemuda Rakyat, dan sebagainya.
2.    Menuntut pemerintah untuk melakukan pembersihan kabinet Dwikora (Dwi Komando Rakyat) dari unsur-unsur PKI, seperti wakil Perdana Menteri I, Drs. Soebandrio.
3.    Menuntut pemerintah untuk menurunkan harga bahan pokok dan memperbaiki ekonomi. Kondisi ekonomi Indonesia tidak stabil sejak era kemerdekaan, dan makin memburuk pada pertengahan tahun 60-an.
Presiden Soekarno menanggapi tuntutan tersebut dengan melakukan reshuffle pada kabinet Dwikora. Namun reshuffle tersebut dinilai kurang memuaskan karena masih terdapat unsur PKI di dalamnya.
Saat itu negara mengalami masa-masa genting dan kekuasaan presiden semakin lemah. Akhirnya pada tanggal 11 Maret 1966, Soekarno menandatangani surat penunjukan Soeharto sebagai presiden RI ke-2, yang dikenal dengan nama Supersemar.
Soeharto secara resmi diangkat sebagai presiden RI ke-2 pada 22 Februari 1967, melalui Ketetapan MPRS No. XV / MPRS / 1966 dan sidang istimewa MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) pada tanggal 7 – 12 Maret 1967
Akibat peristiwa Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh) yang menggoyahkan keutuhan bangsa dan Pancasila, pemerintahan orde baru berhasil meletakkan kembali Pancasila dan UUD 1945 pada posisinya sebagai dasar pembentukan negara Republik Indonesia.
Secara lengkap, berikut tujuan umum pemerintahan orde baru:
1.    Mengoreksi total penyimpangan yang terjadi pada era pemerintahan orde lama.
2.    Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara.
3.    Melaksanakan amanat Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
4.    Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional, guna mempercepat proses pembangunan bangsa.
Selama perjalanan pemerintahan orde baru, Indonesia mengalami banyak kemajuan di berbagai bidang, terutama ekonomi. Zaman orde baru berhasil memperbaiki ekonomi Indonesia yang tidak stabil sejak masa kemerdekaan.Namun pemerintahan ini bukannya tanpa cela, prestasi dalam bidang ekonomi tersebut dibarengi dengan kebijakan politik yang otoriter. Kebijakan politik yang otoriter dalam arti bahwa kekuasaan presiden berada di atas UUD 1945.Pada masa orde baru, menteri yang ditunjuk tidak berhak mengeluarkan kebijakan kecuali atas persetujuan presiden, dan harus melaksanakan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden.Sistem pemerintahan orde baru adalah patronase (patronasi) atau bapakisme. Soeharto memberikan posisi-posisi penting dalam pemerintahan kepada lawan-lawan politiknya. Soeharto juga memberikan kesempatan bagi para pendukungnya untuk dapat melakukan bisnis yang menguntungkan. Sejak memerintah pada tahun 1967, presiden Soeharto membentuk kabinet pertama, yaitu Kabinet Ampera. Kemudian setelah pemilu pertama tahun 1971, presiden membentuk kabinet baru bernama Kabinet Pembangunan. Sepanjang 32 tahun era kepemimpinan Soeharto, telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 8 kali. Kabinet terakhir adalah Kabinet Pembangunan VII, yang masa jabatannya hanya berlangsung selama 2 bulan. Keberhasilan Soeharto dalam mengamankan negara terbayar dengan diserahkannya mandat presiden Soekarno kepadanya. Melalui Supersemar, Soeharto diangkat menjadi presiden dan memimpin Indonesia selama 32 tahun lamanya. Berbagai keberhasilan diraih oleh pemerintahan orde baru, terutama dalam bidang ekonomi. Namun terdapat beberapa penyimpangan pada masa orde baru yaitu kekuasaan yang otoriter, kebijakan ekonomi yang terlalu berpihak pada asing, serta maraknya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang menjadi penyebab runtuhnya orde baru dan rasa ketidakpuasan masyarakat. Kronologi jatuhnya orde baru pun berlanjut dengan persaingan politik yang  menjadi tidak imbang akibat penyederhanaan partai dan indikasi kecurangan dalam pemilu. Kebebasan berpendapat juga ditekan, siapa saja yang tidak sependapat dengan pemerintah akan “dibungkam”. Hal ini dilakukan demi mempertahankan kekuasaan Soeharto sebagai presiden Indonesia. Inilah yang memicu kemarahan masyarakat, terutama mahasiswa. Krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997 – 1998 semakin menambah keresahan rakyat. Situasi keamanan negara kembali memanas sepanjang Mei 1998. Demo besar terjadi di ibu kota, dan menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Pada tanggal 21 Mei 1998, Soeharto membacakan pidato pengunduran dirinya, sehingga masa pemerintahan orde baru secara resmi berakhir dan digantikan dengan orde reformasi di bawah pimpinan B.J. Habibie yang pada waktu itu menjabat sebagai wakil presiden.

6. Masa Reformasi 1998- Sekarang)
Didalam masa reformasi, penerapan dari Pancasila yang sebagai dasar negara dan menjadi pandangan hidup bangsa secara terus menerus menghadapi berbagai macam tantangan. Pe-nerapan dari Pancasila tidak lagi dihadapkan kepada ancaman dari aksi pemberontakan yang bertujuan mengganti Pancasila dengan ideologi lainnya, akan tetapi lebih dititik beratkan pada kondisi kehidupan dari masyarakat yang diwarnai dengan kehidupan yang serba bebas tanpa adanya pengaturan.
Beberapa sebab lahirnya gerakan reformasi adalah krisis moneter,ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, dan kepercayaan terhadap pemerintahan soeharto. Nilai tukar rupiah terus merosot. Para investor banyak yang menarik investasinya. Inflasi mencapai titik tertinggi dan pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah selama pemerintahan orde baru. Kehidupan politik hanya kepentingan para penguasa. Hukum dan lembaga peradilan tidak dapat menja-lankan fungsi dan peranannya. Pengangguran dan kemiskinan terus meningkat. Nilai-nilai budaya bangsa yang luhur tidak dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Kehidu-pan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara telah sampai pada titik yang paling kritis. Oleh karena itu, krisis kehidupan masyarakat indonesia sering disebut sebagai krisisi multidimen-sional. Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakn oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 mei 1998. Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, seperti:
1. Adili soeharto dan kroni-kroninya
2. Laksanakan Amandemen UUD 1945
3. Penghapusan Dwifungsi ABRI
4. Pelaksanaan Otonomi daerah seluas-luasnya
5. Tegakkan Supersemar Hukum
6. Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Setelah peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 mei 1998, seluruh lapisan masyarakat indonesia berduka dan marah, akibatnya, tragedi ini diikuti dengan peristiwa anarkis di ibukota dan di beberapa kota lainnya pada tanggal 13-14 mei 1998, yang menimbulkan banyak korban baik jiwa maupun material. Semua peristiwa tersebut makin meyakinkan mahasiswa untuk menguatkan tuntutan pengunduran Soeharto dari kursi kepresidenan. Pilihan aksi yang kemudian dipilih oleh kebanyakan kelompok massa mahasiswa untuk mendorong turunnya Soeharto mengerucut pada aksi pendudukan gedung DPR/MPR. Pendudukan Gedung DPR/MPR RI adalah peristiwa monumental dalam proses pelengseran Soeharto dari tampuk kekuasaan presiden dan tuntutan reformasi. Dalam peristiwa ini, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus bergabung menduduki gedung DPR/ MPR untuk mendesak Soeharto mundur.
Sistematika Pelaksanaan UU 1945 pada masa Orde Reformasi Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/ perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol peme-rintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila pada masa orde Reformasi:
1.      Mengutamakan musyawarah mufakat
2.      Mengutamakan Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
3.      Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4.      Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.      Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6.      Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7.      Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8.      Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat.
9.      Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Penghormatan kepada beragam asas, ciri dan aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
10.  Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia

Sistem pemerintahan Pada masa Orde Reformasi Sistem pemerintahan masa orde baru refor-masi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai bersikut:
1.      Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multipartai
2.      Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta tanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX/MPR/1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi
3.      Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4.      Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan,  presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Susilo Bambang Yodoyono dan yoesuf kalla.

MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD. Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sistem pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan B.J. Habibie untuk mewujudkan Tujuan dari Reformasi
1.      Kebijakan dalam bidang politik Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut yaitu:
UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik
UU No. 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum
UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
2.      Kebijakan dalam bidang ekonomi Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU no 5 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
3.      Kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan pers Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Disamping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan Permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan (SIUP)

Pelaksanaan Pemilu Pada masa pemerintahan B.J Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B.J Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur. B.J Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Masa Reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.      Keluarnya ketetapan MPR RI No X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi
2.      Ketetapan No VII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang Referendum
3.      Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
4.      Tap MPR RI No XII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI
Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar