Oleh : Mas Jay
Demokrasi pancasila merupakan suatu
paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa
Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari
falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara
yang disebut dengan Pancasila di mana terdapat, tercermin, terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945. Pelaksanaan
demokrasi Pancasila agar tegak dan berkembang dipusatkan pada 10 (sepuluh)
pilar demokrasi, yaitu:
1. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang
Maha Esa
Para
pemeran politik dan pemimpin negara dan semua warga negara dalam menerapkan demokrasi
tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ia dituntut agar mempertanggungjawabkan
secara moral segala tindakannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini karena:
1. Mengembangkan sifat
hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda dengan berpedoman pada prinsip Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Memberi peluang kepada semua masyarakat
yang berbeda agama dan kepercayaan untuk tetap berpartisipasi dalam jalannya
roda pemerintahan.
3. Tidak melarang semua umat yang
berbeda agama dan kepercayaan untuk mendirikan tempat ibadah dan melaksanakan
semua aturan yang di gunakan nya dalam proses menjalankan ibadah.
4. Tidak memaksakan seseorang yang
beragama dan berkepercayaan untuk menganut agama atau kepercayaan yang lain.
5. Mengembangkan sikap kerukunan dan
tolong menolong antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
6. Menyatukan segala aspek yang ada pada
aliran-aliran agama dan kepercayaan yang berbeda-beda untuk mencegah adanya
perpecahan.
2. Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi
manusia
Demokrasi
mengharuskan adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dalam bentuk
jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat.
Hal ini karena:
1.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang
ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur ber kesadaran
religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur,
berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.
Dalam
demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat
sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.
Dalam
demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus
diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.
Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau tirani minoritas.
3. Demokrasi yang mengutamakan
Kedaulatan Rakyat
Rakyat
adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi. Pelaksanaan kedaulatan
melalui sistem perwakilan. Untuk mengisi lembaga perwakilan perlu dilaksanakan pemilu
secara periodik. Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat mempunyai arti:
a)
Demokrasi yang sesuai dengan
norma- norma yang berlaku
b)
Wakil- wakil rakyat selalu
memperjuangkan peningkatan kualitas kehidupan rakyat
Demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk maju
Demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk maju
c) Demokrasi dimana sesama warga negara masyarakat diikutsertakan dalam
kehidupan kenegaraan
Disamping itu juga,
musyawarah untuk mufakat merupakan sesuatu yang membudaya di kalangan masyarakat
kita, sehingga memberikan manfaat yang besar dalam kehidupan bersama dalam hal..
a) Meningkatkan rasa kekeluargaan
b) Mengatasi pekerjaan bersama
c) Mengatasi rasa saling menuduh dan
mencurigai
d) Menyelesaikan masalah
4. Demokrasi yang didukung kecerdasan
Warga
negara yang cerdas dan terdidik secara politik merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan
demokrasi. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan politik
amat penting dalam negara demokrasi untuk membekali warga negara kesadaran hak dan
kewajibannya. Hal itu dilakukan karena bila demokrasi di produksi
oleh warga yang kurang cerdas, maka hanya akan menghasilkan demokrasi yang juga
tidak cerdas. "Apakah kita bisa mengharapkan keadilan untuk disampaikan
oleh demokrasi yang kurang cerdas? Kita bisa membayangkan jika calon legislatif
dan calon presiden kita yang hanya membutuhkan syarat pendidikan minimum SMA
dan pemilih yang bahkan buta huruf," sambungnya. Kondisi tersebut jelas akan
memiliki dampak pada kualitas pemimpin dan kepemimpinannya. "Kita saat ini
memiliki one man one vote tanpa mempedulikan aspek kecerdasan," .
Lebih lanjut, demokrasi dengan banyak partai akan hanya mempersulit pelaksanaan
check and balances dan hanya ada dua cara yang memungkinkan untuk
melakukan hal itu.
5. Demokrasi yang menetapkan pembagian
kekuasaan
Suatu negara yang demokratis harus
ada pembagian kekuasaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemusatan
kekuasaan kepada satu orang. Dan memberikan kesempatan kepada lembaga lain
untuk melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jalannya pemerintahan.
Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, ketiga macam kekuasaan itu harus "dipisahkan"
satu dengan yang lainnya, dan masing-masing harus dipegang oleh organ yang terpisah
pula. Teori MONTESQUIEU disebut teori " pemisahan kekuasaan"
atau separation of power. sebenarnya, teori ini tidak asli berasal dari
MONTESQUIEU. sebelumnya seorang pemikir Inggris yang bernama JOHN LOCKE
(1632-1704) telah mengemukakan bahwa dalam negara terdapat tiga legislatif,
eksekutif dan federatif. kekuasaan faderatif adalah segala macam
kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif. Kekuasaan untuk
mengadakan hubungan luar negeri merupakan salah satu contoh kekuasaan federatif.
6. Demokrasi yang menerapkan konsep
Negara Hukum
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak
sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan
umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden
suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau
tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak
dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga
negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud
di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walaupun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan
yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin
negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang
sudah teruji mampu membangun negara.
7. Demokrasi yang menjamin otonomi
daerah
Pelaksanaan demokrasi harus tetap
menjamin tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan dilaksanakan otonomi
daerah yang semakin nyata dan bertanggung jawab mengindikasikan paham demokrasi
juga semakin berkembang. Sebagai wujud prinsip demokrasi kekuasaan negara tidak
dipusatkan pemerintah pusat saja namun sebagian diserahkan kepada daerah
menjadi urusan rumah tangga daerah itu sendiri. Otonomi daerah adalah
kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas
daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan otonomi tersebut, daerah memiliki
kesempatan yang luas untuk menyusun kebijaksanaan pembangunan yang sesuai dengan
situasi dan kondisi daerah, serta kebutuhan masyarakat daerah. Dengan demikian diharapkan
pembangunan di daerah akan berhasil dengan baik, dan potensi daerah dapat dikembangkan
secara maksimal. Otonomi daerah juga dapat dilihat sebagai bagian dari proses demokratisasi,
sebab dengan otonomi tersebut berarti daerah diberi wewenang yang lebih luas
untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah, dan tidak harus
selalu mengikuti garis kebijaksanaan yang ditentukan dari pemerintah pusat atau
pemerintah di atasnya. Pembahasan tentang demokrasi menghadapkan kita pada
suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental, namun tetap actual.
Dikatakan klasik karena masalah demokrasi sudah menjadi fokus perhatian dalam
wacana filsafat semenjak jaman Yunani Kuno, dan telah diterapkan di Polish,
Athena sebagai Negara kota pada waktu itu. Dikatakan fundamental karena
hakikat demokrasi menyentuh nilai-nilai dasar kehidupan tentang apa dan
bagaimana sistem kehidupan itu akan dipergunakan dimana manusia sendiri menjadi
subjek dan sekaligus menjadi objeknya. Dikatakan actual karena dewasa ini
demokrasi menjadi dambaan setiap bangsa dan Negara untuk dapat menerapkannya,
termasuk bangsa Indonesia dalam era reformasi ini
8. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Pelaksanaan
demokrasi diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi bukan hanya politik saja melainkan juga demokrasi sosial dan ekonomi.
Demokrasi sosial artinya demokrasi yang ditemukan dalam hubungan antar warga masyarakat
dan atau warga negara. Juga harus dilandasi oleh penghormatan terhadap kemerdekaan,
persamaan dan solidaritas antar manusia. Demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi
membuat janji-janji besar reformasi untuk memperkuat daulat rakyat dan
keadilan sosial tak memiliki landasan yang kuat. Ketika uang menjadi bahasa
politik, sedangkan mayoritas rakyat masih hidup dalam belenggu kemiskinan atau
dalam keserakahan orang kaya baru, penggelaran demokrasi elektoral ternyata
tidak membawa transformasi dalam watak kekuasaan. Suara bisa dibeli dan
dimanipulasi di setiap tingkatan. Idealisme pemilih dirobohkan, otoritas Komisi
Pemilihan Umum (KPU) di legitimasikan. Ketika nilai-nilai idealisme kewargaan
tidak memiliki saluran yang efektif, nilai-nilai kepentingan investor mendikte
kebijakan politik. Dalam satu pamflet berjudul “Menuju Indonesia Merdeka” tahun
1932, Bung Hatta menulis, “Di atas sendi [cita-cita tolong-menolong] dapat
didirikan tonggak demokrasi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil
yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan
keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan
penghasilan.” Demokrasi politik dan demokrasi ekonomi tidak bisa
dipisah-pisahkan dan saling terkait. “Cita-cita demokrasi kita lebih luas,
tidak saja demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi”. Demokrasi politik bagi
Bung Hatta tidak terbatas pada pemilu semata, tetapi merupakan bagian dari demokrasi
yang diiringi dengan rasa tanggung jawab.
9. Demokrasi dengan kesejahteraan
rakyat
Demokrasi juga
mencakup dalam bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem pengelolaan
perekonomian negara berdasarkan prinsip ekonomi. Perekonomian harus dijaga dari
persaingan bebas tanpa batas melalui peraturan perundang-undangan. Negara juga mengambil
peran yang cukup dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat. Para pendiri negeri,
jauh hari telah mengingatkan bahwa demokrasi (politik), tidak identik dengan kesejahteraan.
Demokrasi (politik) akan hanya memberi ruang kesempatan yang lebih lebar dan
luas, bagi semua pihak untuk ambil bagian dalam proses politik, namun hal
tersebut tidak otomatis membuat struktur ekonomi menjadi lebih demokratis.
Mengapa demikian? Apa sebetulnya yang terjadi, sehingga ruang politik yang
lebih terbuka tidak dapat secara langsung membentuk ruang usaha yang adil bagi
semua pihak? Jawabannya barangkali dapat digali dari rumusan berikut: bahwa
tidak semua lukisan benar-benar mencerminkan kenyataan, atau tidak semua
kenyataan dapat dilukis dengan baik dan persis. Ketika dikatakan bahwa ruang
politik telah berubah dalam watak, menjadi lebih demokratis, maka yang hal
tersebut tidak perlu terburu-buru diartikan bahwa setiap pihak benar-benar
dapat memanfaatkan atau menggunakan ruang kesempatan tersebut sebagaimana
adanya.
10.Demokrasi dengan pengadilan yang
merdeka
Sistem
pengadilan yang merdeka memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan
untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Pengadilan yang merdeka
dan otonom tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, namun hakim wajib mempertimbangkan
keadilan yang berkembang di masyarakat. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit
adalah berdasar pada sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian,
demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah masalah pengambilan keputusan
yaitu pengambilan keputusan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Wujud dari
pengambilan keputusan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan adalah dengan
musyawarah mufakat. Demokrasi pancasila berarti menghendaki di berlakukannya
sistem pengadilan yang independent atau merdeka dengan memberi kesempatan
seluas luasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum
yang paling adil. Semua pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan
pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti dan petitumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar