Minggu, 25 Maret 2018

10 PILAR DEMOKRASI


Oleh : Mas Jay
Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila di mana terdapat, tercermin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila agar tegak dan berkembang dipusatkan pada 10 (sepuluh) pilar demokrasi, yaitu:

1.      Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Para pemeran politik dan pemimpin negara dan semua warga negara dalam menerapkan demokrasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ia dituntut agar mempertanggungjawabkan secara moral segala tindakannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini karena:
1.      Mengembangkan sifat hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda dengan berpedoman pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Memberi peluang kepada semua masyarakat yang berbeda agama dan kepercayaan untuk tetap berpartisipasi dalam jalannya roda pemerintahan.
3.      Tidak melarang semua umat yang berbeda agama dan kepercayaan untuk mendirikan tempat ibadah dan melaksanakan semua aturan yang di gunakan nya dalam proses menjalankan ibadah.
4.      Tidak memaksakan seseorang yang beragama dan berkepercayaan untuk menganut agama atau kepercayaan yang lain.
5.      Mengembangkan sikap kerukunan dan tolong menolong antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
6.      Menyatukan segala aspek yang ada pada aliran-aliran agama dan kepercayaan yang berbeda-beda untuk mencegah adanya perpecahan.

2.    Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi manusia
Demokrasi mengharuskan adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dalam bentuk jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat. Hal ini karena:
1.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur ber kesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.      Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.      Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.      Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau tirani minoritas.

3.    Demokrasi yang mengutamakan Kedaulatan Rakyat
Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi. Pelaksanaan kedaulatan melalui sistem perwakilan. Untuk mengisi lembaga perwakilan perlu dilaksanakan pemilu secara periodik. Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat mempunyai arti:
a)      Demokrasi yang sesuai dengan norma- norma yang berlaku
b)      Wakil- wakil rakyat selalu memperjuangkan peningkatan kualitas kehidupan rakyat
Demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk maju
c)      Demokrasi dimana sesama warga negara masyarakat diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan
Disamping itu juga, musyawarah untuk mufakat merupakan sesuatu yang membudaya di kalangan masyarakat kita, sehingga memberikan manfaat yang besar dalam kehidupan bersama dalam hal..
a)      Meningkatkan rasa kekeluargaan
b)      Mengatasi pekerjaan bersama
c)       Mengatasi rasa saling menuduh dan mencurigai
d)     Menyelesaikan masalah

4.    Demokrasi yang didukung kecerdasan
Warga negara yang cerdas dan terdidik secara politik merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan demokrasi. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan politik amat penting dalam negara demokrasi untuk membekali warga negara kesadaran hak dan kewajibannya. Hal itu dilakukan karena bila demokrasi di produksi oleh warga yang kurang cerdas, maka hanya akan menghasilkan demokrasi yang juga tidak cerdas. "Apakah kita bisa mengharapkan keadilan untuk disampaikan oleh demokrasi yang kurang cerdas? Kita bisa membayangkan jika calon legislatif dan calon presiden kita yang hanya membutuhkan syarat pendidikan minimum SMA dan pemilih yang bahkan buta huruf," sambungnya. Kondisi tersebut jelas akan memiliki dampak pada kualitas pemimpin dan kepemimpinannya. "Kita saat ini memiliki one man one vote tanpa mempedulikan aspek kecerdasan," . Lebih lanjut, demokrasi dengan banyak partai akan hanya mempersulit pelaksanaan check and balances dan hanya ada dua cara yang memungkinkan untuk melakukan hal itu.

5.    Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan
Suatu negara yang demokratis harus ada pembagian kekuasaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan kepada satu orang. Dan memberikan kesempatan kepada lembaga lain untuk melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jalannya pemerintahan. Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, ketiga macam kekuasaan itu harus "dipisahkan" satu dengan yang lainnya, dan masing-masing harus dipegang oleh organ yang terpisah pula.  Teori MONTESQUIEU disebut teori " pemisahan kekuasaan" atau separation of power. sebenarnya, teori ini tidak asli berasal dari MONTESQUIEU. sebelumnya seorang pemikir Inggris yang bernama JOHN LOCKE (1632-1704) telah mengemukakan bahwa dalam negara terdapat tiga legislatif, eksekutif dan federatif. kekuasaan faderatif adalah segala macam  kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif. Kekuasaan untuk mengadakan hubungan luar negeri merupakan salah satu contoh kekuasaan federatif.

6.    Demokrasi yang menerapkan konsep Negara Hukum
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.

7.    Demokrasi yang menjamin otonomi daerah
Pelaksanaan demokrasi harus tetap menjamin tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan dilaksanakan otonomi daerah yang semakin nyata dan bertanggung jawab mengindikasikan paham demokrasi juga semakin berkembang. Sebagai wujud prinsip demokrasi kekuasaan negara tidak dipusatkan pemerintah pusat saja namun sebagian diserahkan kepada daerah menjadi urusan rumah tangga daerah itu sendiri. Otonomi daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan otonomi tersebut, daerah memiliki kesempatan yang luas untuk menyusun kebijaksanaan pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, serta kebutuhan masyarakat daerah. Dengan demikian diharapkan pembangunan di daerah akan berhasil dengan baik, dan potensi daerah dapat dikembangkan secara maksimal. Otonomi daerah juga dapat dilihat sebagai bagian dari proses demokratisasi, sebab dengan otonomi tersebut berarti daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah, dan tidak harus selalu mengikuti garis kebijaksanaan yang ditentukan dari pemerintah pusat atau pemerintah di atasnya. Pembahasan tentang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental, namun tetap actual. Dikatakan klasik karena masalah demokrasi sudah menjadi fokus perhatian dalam wacana filsafat semenjak jaman Yunani Kuno, dan telah diterapkan di Polish, Athena sebagai Negara kota pada waktu itu.  Dikatakan fundamental karena hakikat demokrasi menyentuh nilai-nilai dasar kehidupan tentang apa dan bagaimana sistem kehidupan itu akan dipergunakan dimana manusia sendiri menjadi subjek dan sekaligus menjadi objeknya. Dikatakan actual karena dewasa ini demokrasi menjadi dambaan setiap bangsa dan Negara untuk dapat menerapkannya, termasuk bangsa Indonesia dalam era reformasi ini

8.    Demokrasi yang berkeadilan sosial
Pelaksanaan demokrasi diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi bukan hanya politik saja melainkan juga demokrasi sosial dan ekonomi. Demokrasi sosial artinya demokrasi yang ditemukan dalam hubungan antar warga masyarakat dan atau warga negara. Juga harus dilandasi oleh penghormatan terhadap kemerdekaan, persamaan dan solidaritas antar manusia. Demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi membuat janji-janji besar reformasi untuk memperkuat daulat rakyat dan keadilan sosial tak memiliki landasan yang kuat. Ketika uang menjadi bahasa politik, sedangkan mayoritas rakyat masih hidup dalam belenggu kemiskinan atau dalam keserakahan orang kaya baru, penggelaran demokrasi elektoral ternyata tidak membawa transformasi dalam watak kekuasaan. Suara bisa dibeli dan dimanipulasi di setiap tingkatan. Idealisme pemilih dirobohkan, otoritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di legitimasikan. Ketika nilai-nilai idealisme kewargaan tidak memiliki saluran yang efektif, nilai-nilai kepentingan investor mendikte kebijakan politik. Dalam satu pamflet berjudul “Menuju Indonesia Merdeka” tahun 1932, Bung Hatta menulis, “Di atas sendi [cita-cita tolong-menolong] dapat didirikan tonggak demokrasi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan.” Demokrasi politik dan demokrasi ekonomi tidak bisa dipisah-pisahkan dan saling terkait. “Cita-cita demokrasi kita lebih luas, tidak saja demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi”. Demokrasi politik bagi Bung Hatta tidak terbatas pada pemilu semata, tetapi merupakan bagian dari demokrasi yang diiringi dengan rasa tanggung jawab.

9.    Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
Demokrasi juga mencakup dalam bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem pengelolaan perekonomian negara berdasarkan prinsip ekonomi. Perekonomian harus dijaga dari persaingan bebas tanpa batas melalui peraturan perundang-undangan. Negara juga mengambil peran yang cukup dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat. Para pendiri negeri, jauh hari telah mengingatkan bahwa demokrasi (politik), tidak identik dengan kesejahteraan. Demokrasi (politik) akan hanya memberi ruang kesempatan yang lebih lebar dan luas, bagi semua pihak untuk ambil bagian dalam proses politik, namun hal tersebut tidak otomatis membuat struktur ekonomi menjadi lebih demokratis. Mengapa demikian? Apa sebetulnya yang terjadi, sehingga ruang politik yang lebih terbuka tidak dapat secara langsung membentuk ruang usaha yang adil bagi semua pihak? Jawabannya barangkali dapat digali dari rumusan berikut: bahwa tidak semua lukisan benar-benar mencerminkan kenyataan, atau tidak semua kenyataan dapat dilukis dengan baik dan persis. Ketika dikatakan bahwa ruang politik telah berubah dalam watak, menjadi lebih demokratis, maka yang hal tersebut tidak perlu terburu-buru diartikan bahwa setiap pihak benar-benar dapat memanfaatkan atau menggunakan ruang kesempatan tersebut sebagaimana adanya.

10.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Sistem pengadilan yang merdeka memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Pengadilan yang merdeka dan otonom tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, namun hakim wajib mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah berdasar pada sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian, demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah masalah pengambilan keputusan yaitu pengambilan keputusan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Wujud dari pengambilan keputusan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan adalah dengan musyawarah mufakat. Demokrasi pancasila berarti menghendaki di berlakukannya sistem pengadilan yang independent atau merdeka dengan memberi kesempatan seluas luasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil. Semua pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti dan petitumnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar