Implementasi Pancasila Dalam Hamblum
Minal Alam
(Oleh : Mas Jay)
Dalam beberapa
dekade belakangan, isu lingkungan semakin sering diangkat pada tataran global.
Badan Perserikatan Bangsa-bangsa bahkan sempat menggelar pertemuan yang khusus membahas
masalah perubahan iklim. Berbagai bencan alam yang terjadi menunjukkan bumi semakin
tidak ramah akibat ulah manusia itu sendiri. Sumber daya alam dieksploitasi
besar-besar tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Dampaknya, terjadi
pergeseran pola iklim yang berpengaruh terhadap siklus kehidupan global. Sejumlah
aktivis lingkungan pun mulai menyerukan pentingnya penyelamatan alam dari
prilaku rakus manusia.
Eksploitasi sumberdaya alam
(SDA) berbasis pembangunan berkelanjutan setidaknya wajib memperhatikan 4 (empat)
hal, pertama: secara ekonomi harus profitable, secara teknologi dapat
kita jangkau dan kelola, secara sosial tidak menyingkirkan adat dan
tatanan masyarakat sekitar, dan secara lingkungan bersifat
berkelanjutan.
Ancaman kerusakan alam
lingkungan akibat keserakahan kapitalisme (korporasiisme) yang antara
lain menyebabkan kerusakan hutan tropis, keanekaragaman hayati serta terumbu
karang yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan, telah memaksa para
budayawan, cendikiawan, dan ilmuwan kreatif untuk melakukan riset dan mencari
temuan dan inovasi teknologi yang menjawab tantangan hari ini dan masa depan
dan bersifat ramah lingkungan. Internet dengan berbagai turunannya seperti
media sosial yang bersifat paperless, adalah satu diantaranya yang sangat
fenomenal. Internet dengan medsosnya telah membentuk pola interaksi dan
interkoneksi yang revolusioner. Internet telah menghadirkan sebuah borderless
country di muka bumi. Sebuah virtual teritorium. Kuasi-state yang
tanpa batas bangsa dan suku. Inilah generasi milenium global. Lantas masih
adakah generasi milenium Indonesia? yaitu generasi milenium yang masih komit
dan takzim terhadap Pancasila sebagai filosofi berbangsa dan bintang penuntun
mengarungi peradaban dunia! Tantangan dan tugas mulia bidang ini kita serahkan
kepada Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP Pancasila) di
bawah komando Dr.Yudi Latif.
Kini, di seluruh belahan dunia,
sulit menemukan orang dewasa bahkan remaja sekalipun yang tidak mengantongi
telepon pintar (smart phone) yang dibawa kemana-mana, mulai dari kamar
tidur hingga kamar mandi. Amazing! Interkoneksi adalah temuan teknologi ramah
lingkungan yang telah menjadikan umat manusia menjadi sangat efisien terhadap
pemakaian energi.
Tiap tahun para pemimpin G-20
membuat world panel leader untuk mengevaluasi kinerja pembangunan
berkelanjutan. Tentu saja, ini merupakan kabar baik bagi agenda restorasi lingkungan
dan keanekaragaman hayati. Bahkan seorang Donald Trump sekalipun tak luput dari
kritik dan aksi jalanan para aktivis lingkungan karena "abai dengan
sengaja" terhadap komitmen pembangunan berkelanjutan.
Kearifan pengelolaan SDA demi
anak cucu adalah suatu keharusan. Dalam konteks Nasionalisme, perlu
ditimbang mana kebijakan pengelolaan SDA yang dikelola dengan prinsip
"kedaulatan", dan mana yang cukup pada prinsip "ketahanan"
saja. Keduanya berbeda baik dari aspek hulu maupun hilir. Dunia usaha, dalam mengejar
keuntungan bisnis patuh pada regulasi dan mematuhi semua kebijakan pembangunan
berkelanjutan. Dengan demikian pemerintah tidak perlu terperangkap dalam pragmatisme
jangka pendek yang dapat mengorbankan tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan
demi mengejar target fiskal.
Begitu pula secara kependudukan,
sudah dikenal dan dijalankan paradigma pembangunan berorientasi "bonus
demografi", yaitu jumlah penduduk besar adalah bonus, bukan beban!
Angkatan kerja antara16-64 tahun (WHO) harus produktif, tidak miskin, dan tidak
menganggur. Negara harus hadir! dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan
semata kesejahteraan Korporasi! Dengan demikian, konsistensi negara dan
korporasi terhadap prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, Insya Allah akan
membuat kita semua tak perlu kuatir lagi bakal terjadi "bencana
lingkungan" dan bencana demografis.
Bagi bangsa Indonesia, sebenarnya kita punya satu kekuatan
yang hebat untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu mengaplikasikan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari terutama yang dikaitkan dengan
pola hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap ucapan, sikap, dan
perbuatan kita dalam kehidupan sehari.
adapun perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
adalah sebagai berikut:
1. Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai
religius, antara lain :
a.
Kepercayaan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan
sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha
Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
b.
Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- Nya dan
menjauhi larangan-larangan-Nya.
Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan
Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang
ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan
sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan
kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.Penerapan Sila ini
dalam kehidupan sehari-hari yaitu misalnya menyayangi binatang; menyayangi
tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam
Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat
kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu
bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan
Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan
rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap
dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta
makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu
sendiri.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :
Ø Pengakuan adanya harkat dan martabat
manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
Ø Perlakuan yang adil terhdap sesama
manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
Ø Manusia sebagai makhluk beradab atau
berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan..
Penerapan, pengamalan/ aplikasi sila
ini dalam kehidupan sehari hari yaitu:
Dapat diwujudkan dalam bentuk
kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik
dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang
berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang
untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan
ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya. Dalam hal ini banyak yang
bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan
pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman;
menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan
gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997
di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1)
sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1)
dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak
atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak
untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan,
bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan
dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau
kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai
pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa
masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam
pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada
ayat (1) di atas dilakukan dengan cara:
1. Meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
2. Menumbuhkembangkan
kemampauan dan kepeloporan masyarakat;
3. Menumbuhkan
ketanggapsegeraan masya-rakat untuk melakukan pengwasan sosial;
4. Memberikan saran pendapat;
5. Menyampaikan informasi
dan/atau menyam-paikan laporan
3. Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan
bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut
diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:
Ø Persatuan Indonesia adalah persatuan
bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung
tinggi (patriotisme);
Ø Pengakuan terhadap
kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda
namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
Ø Cinta dan bangga akan bangsa dan
Negara Indonesia (nasionalisme).
Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang
harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian
pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan
latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional
dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber
daya dan lingkungan. Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran
turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan,
misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh
adat; ada juga yang dilarang memakan binatang-bintang tertentu yang sangat
dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara
tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif
melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah
hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang
bersangkutan sehari-hari.
4. Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusya-waratan/ Perwakilan, terkandung nilai nilai kerakyatan.
Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
Ø Kedaulatan negara adalah di tangan
rakyat;
Ø Pimpinan kerakyatan adalah hikmat
kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
Ø Manusia Indonesia sebagai warga
negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
Ø Keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Penerapan
sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
ü Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil
keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
ü Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat
dalam pengelolaan lingkungan hidup;
ü Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan meningkatkan kemitraan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah
dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
5. Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan
beberapa aspek berikut, antara lain :
Ø Perlakuan yang adil di segala bidang
kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
Ø Perwujudan keadilan sosial itu
meliputi seluruh rakyat Indonesia;
Ø Keseimbangan antara hak dan
kewajiban, menghormati hak milik orang lain;
Ø Cita-cita masyarakat yang adil dan
makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
Ø Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
Penerapan
sila ini tampak dalam mengatur masalah lingkungan hidup:
ü Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi;
ü Meningkatkan pemanfaatan sumber daya
alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan;
ü Mendelegasikan secara betahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan
hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undangundang;
ü Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya
diatur dengan undang-undang;
ü Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan
Perlu
di ingat:
Alam
ini ramah terhadap manusia kalau manusia ramah terhadap alam, tapi alam bisa
jadi ganas terhadap kita kalau kita mengeksploitasinya secara membabi buta dan
tidak memperhatikan kelestariannya. Penyebabnya adalah manusia manusia yang
rakus dan tama’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar