Jumat, 09 Maret 2018

IMPLEMENTASI PANCASILA



Implementasi Pancasila Dalam Hamblum Minal Alam
(Oleh : Mas Jay)

Dalam beberapa dekade belakangan, isu lingkungan semakin sering diangkat pada tataran global. Badan Perserikatan Bangsa-bangsa bahkan sempat menggelar pertemuan yang khusus membahas masalah perubahan iklim. Berbagai bencan alam yang terjadi menunjukkan bumi semakin tidak ramah akibat ulah manusia itu sendiri. Sumber daya alam dieksploitasi besar-besar tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Dampaknya, terjadi pergeseran pola iklim yang berpengaruh terhadap siklus kehidupan global. Sejumlah aktivis lingkungan pun mulai menyerukan pentingnya penyelamatan alam dari prilaku rakus manusia.
Eksploitasi sumberdaya alam (SDA) berbasis pembangunan berkelanjutan setidaknya wajib memperhatikan 4 (empat) hal, pertama: secara ekonomi harus profitable, secara teknologi dapat kita jangkau dan kelola, secara sosial tidak menyingkirkan adat dan tatanan masyarakat sekitar, dan secara lingkungan bersifat berkelanjutan.  
Ancaman kerusakan alam lingkungan akibat keserakahan kapitalisme  (korporasiisme) yang antara lain menyebabkan kerusakan hutan tropis, keanekaragaman hayati serta terumbu karang yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan, telah memaksa para budayawan, cendikiawan, dan ilmuwan kreatif untuk melakukan riset dan mencari temuan dan inovasi teknologi yang menjawab tantangan hari ini dan masa depan dan bersifat ramah lingkungan. Internet dengan berbagai turunannya seperti media sosial yang bersifat paperless, adalah satu diantaranya yang sangat fenomenal. Internet dengan medsosnya telah membentuk pola interaksi dan interkoneksi yang revolusioner. Internet telah menghadirkan sebuah borderless country di muka bumi. Sebuah virtual teritorium. Kuasi-state yang tanpa batas bangsa dan suku. Inilah generasi milenium global. Lantas masih adakah generasi milenium Indonesia? yaitu generasi milenium yang masih komit dan takzim terhadap Pancasila sebagai filosofi berbangsa dan bintang penuntun mengarungi peradaban dunia! Tantangan dan tugas mulia bidang ini kita serahkan kepada Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP Pancasila) di bawah komando Dr.Yudi Latif.
Kini, di seluruh belahan dunia, sulit menemukan orang dewasa bahkan remaja sekalipun yang tidak mengantongi telepon pintar (smart phone) yang dibawa kemana-mana, mulai dari kamar tidur hingga kamar mandi. Amazing! Interkoneksi adalah temuan teknologi ramah lingkungan yang telah menjadikan umat manusia menjadi sangat efisien terhadap pemakaian energi.
Tiap tahun para pemimpin G-20 membuat world panel leader untuk mengevaluasi kinerja pembangunan berkelanjutan. Tentu saja, ini merupakan kabar baik bagi agenda restorasi lingkungan dan keanekaragaman hayati. Bahkan seorang Donald Trump sekalipun tak luput dari kritik dan aksi jalanan para aktivis lingkungan karena "abai dengan sengaja" terhadap komitmen pembangunan berkelanjutan.
Kearifan pengelolaan SDA demi anak cucu adalah suatu keharusan. Dalam konteks Nasionalisme, perlu ditimbang mana kebijakan pengelolaan SDA yang dikelola dengan prinsip "kedaulatan", dan mana yang cukup pada prinsip "ketahanan" saja. Keduanya berbeda baik dari aspek hulu maupun hilir. Dunia usaha, dalam mengejar keuntungan bisnis patuh pada regulasi dan mematuhi semua kebijakan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian pemerintah tidak perlu terperangkap dalam pragmatisme jangka pendek yang dapat mengorbankan tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan demi mengejar target fiskal.
Begitu pula secara kependudukan, sudah dikenal dan dijalankan paradigma pembangunan berorientasi "bonus demografi", yaitu jumlah penduduk besar adalah bonus, bukan beban! Angkatan kerja antara16-64 tahun (WHO) harus produktif, tidak miskin, dan tidak menganggur. Negara harus hadir! dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan semata kesejahteraan Korporasi! Dengan demikian, konsistensi negara dan korporasi terhadap prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, Insya Allah akan membuat kita semua tak perlu kuatir lagi bakal terjadi "bencana lingkungan" dan bencana demografis.

Bagi bangsa Indonesia, sebenarnya kita punya satu kekuatan yang hebat untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari terutama yang dikaitkan dengan pola hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap ucapan, sikap, dan perbuatan kita dalam kehidupan sehari.
adapun perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan adalah sebagai berikut:
1. Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :
a.       Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
b.      Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu misalnya menyayangi binatang; menyayangi tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.

2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :
Ø  Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
Ø  Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
Ø  Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan..
Penerapan, pengamalan/ aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari hari  yaitu:
Dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya. Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara:
1. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
2. Menumbuhkembangkan kemampauan dan kepeloporan masyarakat;
3. Menumbuhkan ketanggapsegeraan masya-rakat untuk melakukan pengwasan sosial;
4. Memberikan saran pendapat;
5. Menyampaikan informasi dan/atau menyam-paikan laporan

3. Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:
Ø  Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
Ø  Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
Ø  Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan. Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.

4. Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusya-waratan/ Perwakilan,  terkandung nilai nilai kerakyatan.
Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
Ø  Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
Ø  Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
Ø  Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
Ø  Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
ü  Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
ü  Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
ü  Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

5. Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
Ø  Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
Ø  Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
Ø  Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain;
Ø  Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
Ø  Cinta akan kemajuan dan pembangunan.


Penerapan sila ini tampak dalam mengatur masalah lingkungan hidup:
ü  Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
ü  Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan;
ü  Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undangundang;
ü  Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang;
ü  Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan

Perlu di ingat:
Alam ini ramah terhadap manusia kalau manusia ramah terhadap alam, tapi alam bisa jadi ganas terhadap kita kalau kita mengeksploitasinya secara membabi buta dan tidak memperhatikan kelestariannya. Penyebabnya adalah manusia manusia yang rakus dan tama’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar